- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang pemuda asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, di ringkus Sat Narkoba Polres Purworejo lantaran kedapatan mengkonsumsi dan menguasai obat terlarang Psikotropika atau narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui pemuda tersebut bernama, Tumiran (36) warga desa Kerep Kecamatan Kemiri Purworejo, yang ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Purworejo, pada Kamis (14/6/18) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tumiran ditangkap Tim Satnarkoba saat akan pulang ke kampung halamannya atau mudik ke desanya di Kemiri Purworejo. Karena sudah puluhan tahun dirinya merantau dan menetap di Jakarta, tepatnya di Jalan Duren Utara X1/5 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan, adanya pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka pemuda asal Kecamatan Kemiri Purworejo.

ads

“Benar, ada penangkapan tersangka kasus narkoba. Semalam saya mendapatkan laporannya,” ucap AKBP Teguh.

Dikatakannya, tersangka ditangkap anggota persis di depan rumah orang tuanya di Desa Kerep. Sebelumnya, Tim Satnarkoba telah berada di lokasi menunggu dia pilang dengan menggunakan mobil pribadi dari Jakarta sesuai dengan informasi yang diterima anggota, Kata Kapolres.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi menemukan 3 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 2, 68 gram terbungkus dalam tiga plastik kecil di dalam bekas tissue. Beberapa barang seperti kaos, kantong plastik warna merah dan paper bag juga turut disita dijadikan barang bukti (BB) polisi.

Tumiran dan BB langsung digelandang ke Mapolres Purworejo. Dia pun langsung diminta untuk memberikan sampel urinnya untuk dilakukan tes. Dan hasilnya, urin Tumiran dinyatakan positif mengandung obat terlarang jenis amphetamine dan meta methamine. Dia terbukti mengkonsumsi sabu,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya yang melawan hukum, Tumiran diancam UU Narkotika dan Psikotropika, yakni Pasal 112, jo pasal 127 UURI No.35 tahun 2009.

Niat Tumiran akan merayakan libur lebaran bersama keluarga dan orang tuanya di kampung, malah harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan dia diwajibkan menghuni ruang kecil di dalam sel tahanan Mapolres Purworejo. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!