- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19 AstraZenecca. Vaksin yang diproduksi oleh Universitas Oxford tersebut telah diteliti dan positif mengandung enzim babi.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Aminudin Yaqub, mengatakan, haramnya vaksin AstraZenecca dikarenakan penggunaan tripsin yang berasal dari enzim babi.

“Maka hukumnya vaksinnya (dengan AstraZenecca) adalah haram, karena tahapan proses produksi yang berasal dari enzim babi,” ujar Aminudin dalam diskusi Vaksin Covid-19 Program Nasional dan Arah Pemulihan di Daerah yang digelar suara.com, Jumat (26/3/2021).

Meski demikian, lanjut Aminudin Yaqub, MUI tidak lantas melarang penggunaan vaksin AstraZenecca. Pasalnya pandemi saat ini adalah kondisi yang sangat darurat. Sehingga MUI memutuskan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukum penggunaanya, boleh.

“Berdasarkan kaidah hukum Islam dalam keadaan darurat yang tidak halal itu boleh digunakan. Maka penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi,” terangnya.

Aminudin Yaqub juga menyampaikan sikap himbauan MUI kepada masyarakat, untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca. Meski pembuatanya melibatkan unsur babi, namun MUI secara terang membolehkan penggunaan vaksin ini.

“Jadi dengan hukum ini para netizen tidak perilaku ragu, sama saja antara pakai Sinovac dan AstraZeneca sama-sama baik semuanya, sama-sama bermanfaat dan ini boleh digunakan dan disuntikkan pada umat Islam untuk program vaksinasi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!