- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin peribahasa itu cocok menggambarkan nasib Habib Rizieq Shihab, saat ini. Bagaimana tidak, bari saja Ia divonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq masih terancam terseret kasus dugaan terorisme Munarman.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, tidak dapat menampik bahwa ada kemungkinan klienya bakal diperiksa dalam kasus Munarman yang merupakan mantan Sekjen FPI.

“Bisa saja terjadi. Saya kira perkara Munarman ini (bisa berlanjut, red) ke Habib Rizieq. Soalnya ini ada kaitannya dengan kasus 6 laskar FPI,” ujar Sugito Atmo Prawiro saat berbincang-bicang dengan Hersubeno Arief dalam tayangan YouTube, Jumat, 25 Juni 2021.

“Jadi, kalau dilihat Habib Rizieq ditahan jadi terdakwa dan Munarman juga tersangka. Ini merupakan upaya memecah konsentrasi terhadap kasus KM 50. Kan jadi kesulitan karena tokohnya masuk tahanan,” tambahnya.

Menurut Sugito, skema itu sudah terbaca oleh para ahli hukum, sehingga para pengacara sudah mengingatkan tim HRS untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum.

ads

“Ini harus hati-hati. Sebab, ini menyangkut nyawa. Kami diingatkan oleh beberapa pegiat hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks petinggi FPI Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman diringkus atas dugaan menggerakkan orang lain serta bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Pihak kepolisian menduga Munarman terlibat dalam tiga kegiatan baiat, yaitu di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!