- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) —  Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya telah memasuki hari kedua. Data terakhir, di Surabaya ada 20 tambahan kasus pasien COVID-19 baru.

Perlunya dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan saat masa PSBB.
Camat Asemrowo, Drs. Bambang Udi Ukoro MSi mengatakan, kita mengikuti Perwali No.16 tahun 2020, tentang pemberlakuan PSBB di kota Surabaya, yang mana kami sejak tanggal 25 April sampai dengan tanggal 27 April 2020 sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan PSBB di Kecamatan Asemrowo.

Lebih lanjut Camat Asemrowo menjelaskan, kesiapan PSBB kita sudah lakukan secara internal. Kemudian dilakukan juga internal Muspika tiga pilar dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Asemrowo, baik itu Puskesmas, KUA, LPMK, Ketua RW dan diteruskan ke RT – RT. Dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi pada masyarakat, berupa patroli, himbauan kepada masyarakat yang ada di jalan raya, masyarakat pemukiman, dan di pasar-pasar yang masih banyak tempat kerumunan, termasuk warung-warung yang masih buka.

“Pada pelaksanaan PSBB tanggal 28 April sampai dengan 11 Mei 2020 ini merupakan kegiatan pembatasan bagi warga dan juga pematuhan warga untuk ikut memutus mata rantai Covid-19 yang ada di kota Surabaya, sehingga kita bisa segera di kehidupan normal kembali,” ungkap Bambang di kantor Kecamatan Asemrowo Surabaya, Selasa (28/4).

ads

Harapannya tidak ada pengulangan PSBB di kota Surabaya.
“Semua indikator terkait dengan keberhasilan PSBB ini bisa berjalan dengan baik, diantaranya baik itu tingkat kepatuhan masyarakat kepada pelaksanaan PSBB. Yang kedua adalah adanya penurunan jumlah penyakit Covid-19. Kemudian ketiga adalah tingkat perekonomian, perputaran roda ekonomi masyarakat masih tetap berjalan,” paparnya.

“Perbatasan yang ada di wilayah Kecamatan Asemrowo ada dua yaitu di wilayah Margomulyo dan Dupak Rukun. Jadi kita tetap melakukan physical distancing kepada masyarakat Surabaya yang memasuki kota Surabaya maupun yang keluar. Dan kita bersama jajaran Kepolisian dan TNI melaksanakan tugas penegakan aturan PSBB di lapangan,” terang Bambang.

“Himbauan pada masyarakat Surabaya, Asemrowo pada khususnya agar mengikuti ketentuan pemerintah kota Surabaya, agar mematuhi ketentuan PSBB yang berlaku di Surabaya,” imbuh Bambang. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!