- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek, ditetapkan sebagai tersangka kasus Km 50. Menurut Bareskrim Polri, para tersangka yang sudah tewas itu diduga melakukan tindakan kekerasan.

“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021), dikutip dari detik.com.

Menurut Andi, 6 laskar FPI itu dapat ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia. Hal tersebut, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” tuturnya.

“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” tandas Andi.

Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Menurutnya, keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, akan segera dilimpahkan ke jaksa.

“Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” tukas Andi.

Sementraa itu, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, kata Andi, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Proses penyelidikan sudah berlangsung.

“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!