- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Bupati Puworejo RH Agus Bastian SE MM melantik dan mengambil sumpa 34 orang Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, di Ruang Arahiwang, Rabu (25/08/2021). Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari 2 Dokter Ahli Utama, 9 Guru Ahli Pratama, 22 Bidan Terampil dan 1 Arsiparis Ahli Muda.

Acara yang dilakukan dengan singkat serta menerapkan protokol kesehatan ketat itu, juga dihadiri Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Asisten Administrasi dan Kesra Drs Pram Prasetya Achmad MM, Kepala BKD Drg Nancy Megawati MM dan pejabat terkait lainya.

Bupati dalam sambutanya berharap agar para pejabat fungsional dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan terus mengembangkan kompetensi diri, dedikasi serta integritas. “Dalam rangka memenuhi harapan dan tuntutan publik terhadap kinerja Pemerintah, berbagai kebijakan selalu dikaji dan diperbaharui untuk memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu diperlukan pembinaan dan pengembangan kemampuan secara terencana dan terprogram, salah satunya melalui rumpun Jabatan Fungsional,” katanya.

Dikatakankan bahwa diangkatnya para PNS dalam Jabatan Fungsional karena telah memenuhi syarat administratif, memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Formasi Jabatan Fungsional yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, paling lambat 1 tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung adanya Jabatan Fungsional, karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah,” ungkapnya.

ads

Menurut Bupati, selama ini masih banyak anggapan bahwa jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang kurang menarik dan tidak bergengsi seperti halnya jabatan administrasi. Padahal dalam berbagai peraturan kepegawaian yang ada, jabatan fungsional adalah kelompok jabatan PNS yang setara dengan jabatan administrasi. “Bahkan apabila memenuhi syarat dalam beberapa aspek, memiliki jenjang karir yang lebih luas daripada jabatan administrasi diantaranya dalam hal jenjang pangkat, tunjangan jabatan serta batas usia pensiun,” tegas Bupati.

Disinggung pula oleh Bupati terkait dengan visi dan misi pembangunan kedepan yakni “PURWOREJO BERDAYA SAING TAHUN 2025”, ia berharap para Pejabat Fungsional bisa turut memberikan kontribusi secara aktif, utamanya dalam mewujudkan salah satu misi yakni mewujudkan sumberdaya manusia yang berdaya saing. Untuk itu, ia minta Pejabat Fungsional jangan menjadi pegawai biasa-biasa saja.

“Jadilah pegawai yang kreatif dan inovatif, melaksanakan tugas dengan cerdas dan ikhlas, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta berkontribusi bagi kemajuan daerah dan kejayaan bangsa Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, yang mengakibatkan banyak program dan kegiatan menjadi tertunda atau bahkan dibatalkan, kreativitas dan inovasi aparatur sangat diperlukan untuk mengoptimalkan segala keterbatasan yang ada,” pungkasnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!