- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo Sumakmun, mengomentari statmen Ketua Fraksi Nasdem (MA) terkait dengan pelaporanya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purworejo. Menurutnya, tak perlu banyak bicara dalam persoalan ini karena yang paling penting adalah penyelesaian menurut aturan.

“Syukurlah kalau BK DPRD Kabupaten Purworejo hendak menindak lanjuti, silahkan dilakukan tindakan korektif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang ada, saya siap untuk mengkorfirmasi dan dimintai klarifikasi,” katanya, Selasa (13/4/2022).

Sumakmun, juga mempersilakan MA untuk menguji berkaitan dugaan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD. Hal itu, justru menjadi harapan Sumakmun, supaya masalah ini terang di muka masyarakat. Apakah benar MA telah berperilaku atau bertindak sesuai dengan ketentuan sebagaimana anggota dewan yang profesional.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya mengadukan MA ke BK DPRD Purworejo selain berhubungan dengan penyertaanya pada pencemaran nama baik saya pada demo di Mapolres Purworejo beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Laporan Sumakmun, juga dilakukan sebagai Masyarakat yang menurut Dia harus berperan aktif sebagai WASMAS (pengawasan Masyarakat). Tujuanya tidak bukan adalah upaya untuk mewujudkan pejabat negara yang profesional dan bermartabat.

ads

“Tidak sembarangan seperti yang diduga dilakukan oleh MA selaku anggota DPRD yang menurut Pasal 122 UU ASN termasuk sebagai Pejabat Negara,” ucapnya.

Sehubungan dengan statmen Ketua Fraksi Nasdem DPRD Purworejo yang dijabat oleh MA sendiri, kata Sumakmun, semestinya yang bersangkutan tidak perlu berkomentar. Hal itu lantaran yang diadukan adalah dirinya sendiri. Ucapan MA tentang akan adanya melakukan upaya hukum sehubungan dengan fitnah, yang disampaikan melalui media, dinilai sarat dengan tendensi.

“Bukti jelas kok ada perilaku, perkataan tanpa pembatasan dalam orasi terlebih di Mapolres yang semestinya MA menyadaŕi kapasitasnya selaku pejabat /anggota DPRD yang tidak diperbolehkan mewakili kepentingankelompok tertentuterlebìhcongkakdenganakanmempertaruhkanjabatandan nyawa , apa ya pantas begitu,” kata.

Kepada pejabat yang berwenang, dalam konteks ini adalah BK DPRD Purworejo, Sumakmun mengingatkan untuk dapat bersikap obyektif dan transparan. Cukup dengan melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksi dan pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan.

“Ikuti saja Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana Kepmenpan sudah diatur kok bagaimana hasil pemeriksaan dijalankan,” pesanya.

“Kalau terbukti ya jalankan sesuai ketentuan baik perdata maupun pidana sedang kalau pengaduanya dianggap tidak terbukti maka sudah diatur juga bagaimana penyelesaianya,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!