MetroTimes(JawaTengah)Proyek Embung Kedungasri cs (Embung Kedungasri,Embung Sojomerto, Embung Ngerjo) di Kabupaten Kendal dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.794.883.000 yang di menangkan oleh PT. Artha Bina Sedaya kontrak Harga Satuan penyedia jasa Dinas PU Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah TA 2016 Proyek Fisik Progres di bawah 50% dapat di kategorikan (Gagal Kontruksi) yang dapat di kenakan sesuai Pasal 41 s.d 44 UU No.18 Tahun 1999 Jasa Kontruksi jo PP RI 29 Tahun 2010.
Hal tersebut di tegaskan oleh Ketua Aliansi Indonesia DPD Provinsi Jawa Tengah yakni Dwi Hartawan Budiono ST, SH di ruang kerja nya yang berada di Jalan Pamularsih Barat VIII No. 30 Semarang Barat.
Hartawan juga menegaskan ,seharusnya terhadap penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya PPK dapat mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran tertulis sampai dengan pemutusan kontrak secara sepihak. Hal tersebut sesuai Pasal 93 Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 yang memberi peluang kepada PPK untuk memutuskan kontrak secara sepihak sebagai berikut:
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN, dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Anehnya hingga Bulan April 2017 , PT.Artha Bina Sedaya tidak masuk dalam daftar hitam atau tidak di Blacklist. Hal ini berdasarkan hasil pencarian perusahaan yang masuk dalam daftar hitam LKPP tidak di temukan.
PT. Artha Bina Sedaya yang di melalui Eka, mengakui bahwa pekerjaan tersebut telah mendapat perpanjangan waktu (Addendum)melebihi Tahun Anggaran hingga masuk Tahun Anggaran 2017 namun tetap tidak sanggup menyelesaikan Pekerjaan. Eka juga mengakui bahwa pekerjaan Proyek Embung Kedungasri cs. pekerjaan fisik Progresnya kurang dari 50%, dirinya juga menjelaskan berbagai alasan kendala yang di hadapi selama proses mengerjakan Proyek Embung-embung tersebut.
Hartawan Menanggapi Dingin Klarifikasi Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah yakni Prasetyo Budie Yuwono, SE. melalui Surat Klarifikasi Embung Sojomerto No. Surat 611.1/1282 beberapa waktu lalu ,Untuk Pekerjaan Embung Kedungasri cs. yang di laksanakan PT.ABS setelah di lakukan perhitungan MC.100 oleh panitia peneliti Pelaksana Kontrak dari nilai awal Kontrak sebesar Rp. 3.794.883.000,00.- sesuai amandemen ke II menjadi sebesar Rp. 1.834.595.000,00.
Memunculkan pertanyaan “Bagaimana Penilaian Tim PPK terhadap Nilai Progres yang dicapai oleh PT.ABS sebelum memberikan Addendum Perpanjangan Waktu melebihi tahun anggaran …”??
Begitu juga dengan jawaban “untuk menyempurnakan pekerjaan embung tersebut pada tahun 2017 akan di lanjutkan lagi pembangunannya.” Hartawan dengan tegas “Ini kan sama saja Mengcover Pekerjaan Tahun Lalu dan ini Double Anggaran Nama nya, Memang ini Proyek Multiyears, ini saya yang Tidak Paham atau Mereka yang Gagal Paham ??” Ucap Pria bertubuh besar tersebut dengan nada sinis.
Hartawan meminta Kepala Dinas PU SDA TARU Provinsi Jawa Tengah yakni Prasetyo Budie Yuwono, SE. Harus Bertanggung Jawab begitu juga Pihak PPK, Konsultan Pengawas dan PT. Artha Bina Sedaya selaku Pelaksana Proyek, “Kami sebagai Lembaga Control Sosial siap mengawal Dugaan Perbuatan Curang, aparat Penegak Hukum harus turun melalukan pemeriksaan.saya Pastikan akan Kawal Kasus ini, demi menegakkan Keadilan dan Kebenaran untuk mendapatkan Kepastian Hukum” Ujarnya dengan tegas.( Bersambung)Jacky