Bank Umum Syariah merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dengan prinsip syariah. Bank Umum Syariah tidak mengenal hukum riba maupun bunga bank namun Bank Umum Syariah hanya mengenakan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan saat dilakukan transaksi atau yang dikenal dengan akad. Kegiatan usaha yang dilakukan Bank Umum Syariah tidak hanya bank devisa ataupun non devisa.
UU No. 21 Tahun 2008 menerangkan tentang Perbankan Syariah mulai dari ketentuan umum; asas, tujuan, fungsi; perizinan; pendirian dan kepemilikan bank; jenis dan kegiatan usaha; kelayakan penyaluran dana; larangan; manajemen organisasi; dan tata kelola Bank Syariah. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tujuan dari pembangunan nasional yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Supaya tujuan tersebut dapat terealisasikan maka pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional diarahkan pada perekonomian yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, handal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional.
Mengutip dari (Laily, 2022) yang membedakan bank umum Syariah dari bank Konvensional yaitu:
1. Di dalam Bank Umum Syariah perlu adanya kesepakatan dan persamaan pemikiran ketika melakukan akad perjanjian.
2. Dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan wadi’ah oleh pihak bank dijadikan sebagai amanah.
3. Persentase atau bunga dalam pembayaran saat akad harus dihindari karena dapat merusak cita-cita perbankan yang bebas bunga.
4. Perhitungan keuntungan ditetapkan di muka, sehingga ketika peminjam berada dalam masa sulit, dirinya tidak berada dalam kubangan penzaliman.
5. Terdapat Dewan Syariah yang bertugas sebagai jembatan dan pengawasan dari perspektif syariah islam.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, perbankan syariah mengikuti prinsip kehati-hatian dan seperti perbankan Konvensional yang diatur dengan baik oleh OJK, namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah perspektif syariah Islam. Bank syariah juga diinstruksikan untuk memiliki fungsi audit internal yang berfokus pada pemantauan kepatuhan Syariah untuk membantu DPS, dan menjadi auditor yang berkualitas dan kompeten di bidang Syariah ketika melakukan audit eksternal yang digunakan oleh bank syariah.
Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah di kutip dari pa-sintang.go.id yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah:
1. Tabungan Syariah,
2. Deposito Syariah
3. Gadai Syariah (Rahn)
4. Giro Syariah
5. Pembiayaan Syariah (Ijarah)
Kini masyarakat dapat mendapatkan layanan perbankan syariah di bank-bank konvensional yang membuka layanan office channeling Bank Syariah. Yaitu dengan memperhatikan Logo iB yang dipasang di depan kantor bank yang telah resmi beroperasi sebagai bank syariah (BUS, UUS dan BPRS), baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah.
Dalam kebijakan pengembangan Bank Syariah, pengembangan bank syariah bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, orientasi pembangunan nasional bank syariah selalu mengacu pada rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bank Indonesia (RPJMN). ) ) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Oleh karena itu, upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dari kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis berskala lebih besar di tingkat nasional.
https://pa-sintang.go.id/index.php?sintang=detail&berita=3008-mengenal-produk-produk-banksyaria
Dalam jangka pendek, Bank Umum Syariah Nasional lebih berorientasi melayani pasar domestik yang memiliki potensi besar. Dengan kata lain, bank syariah nasional harus mampu menjadi perusahaan domestik tetapi harus memiliki kualitas layanan dan beroperasi sesuai standar internasional.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Perbankan-Syariah.aspx
Nama penulis :
1. Desi Dyah Utami
2. Linda Puspita
3. Eva Pradhita Arum Sari
4. Johannes Maysan Damanik
Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta.