- iklan atas berita -

 

MetroTimes  (Jakarta) –Bareskrim Mabes Polri kembali menggelar Gelar Perkara kasus mafia tanah di Jawa Tengah dengan terlapor Agus Hartono pada Rabu, 9 Juni 2021. Dalam gelar perkara ini terungkap temuan adanya pemalsuan surat kuasa dan KTP yang diduga dilakukan oleh Agus Hartono, dengan korban atas nama Kasmadi.

Kasmadi merupakan satu dari 15 korban mafia tanah yang diduga dilakukan Agus Hartono dengan kerugian total sekitar Rp95 miliar. Kasmadi menjadi korban dalam kasus jual beli tanah miliknya yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Gelar Perkara hari ini mengelaborasi atas laporan Kasmadi sebagai korban penipuan oleh Agus Hartono. Indikasinya sangat kuat, karena Kasmadi gak pernah memberikan surat kuasa jual untuk objek tanahnya yang ada di Kudus. Sehingga Kasmadi dengan adanya tanah miliknya yang telah berganti nama dan ada akte jual beli dengan Agus Hartono, dan Agus Hartono sudah menjadikan tiga obyek tanahnya ini jadi hipotek di Bank Mandiri Semarang,” kata Lukmanul Hakim, Kuasa Hukum 15 korban Mafia Tanah Jawa Tengah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Padahal kata Lukman, Kasmadi tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Agus Hartono. Namun tiba-tiba ada surat kuasa tersebut.

ads

“Jadi di sini, akhirnya Kasmadi melaporkan adanya fakta surat kuasa jual. Surat kuasa jual ini memang dicreat oleh Nurwaida yang merupakan relasi dari Agus Hartono, dan ia statusnya sebagai staf di kantor Ahmad Nurahman. Nurwaida adalah staf yang membuat draf akta kuasa menjual,” ujarnya.

“Nurwaida akhirnya dianggap sebagai pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.”

Namun yang jadi masalah selanjutnya kata Lukman, kasus ini seakan berhenti di nama Nurwaida dengan menghilangkan peran Agus Hartono. Padahal dalam Gelar Perkara yang digelar hari ini terungkap bahwa Nurwaida hanya menjalankan perintah dari Agus Hartono.

“Nah ini yang kita klarifikasi dalam gelar perkara. Hasil gelar perkara tadi terungkap tim kuasa hukum Nurwaida memaparkan bahwa ada peran yang sangat penting terhadap manipulasi dan pemalsuan surat kuasa tadi, di mana surat kuasa itu minuta aslinya tdk ada. Dia terbit kayak hantu yg muncul, di mana ada surat kuasa seolah-olah dari Kasmadi ke AH. Padahal logika kenotariatannya itu harus minuta aslinya ada,” kata Lukman.

Faktanya kata dia, di minuta aktanya tidak pernah ada pemberian kuasa jual dari Kasmadi kepada Agus Hartono.

“yang perlu diingat, Kasmadi juga tidak pernah tanda tangan akta jual dan surat kuasa. Ia cuma pernah kasih tanda tangan di kertas kosong, ternyata yang keluar salinan akta yg direkayasa. Misalnya tetang alamat Agus Hartono, KTP-nya palsu. Beda dengan minuta aktanya. Obyek tanah kan di Kudus. Sebenarnya, kalau dia alamat Semarang, dia tidak bisa bertransaksi di Kudus, karena lahan tersebut masih jadi lahan status pertanian.”

“Itu yang paling penting kerugian yang dialami oleh Kasmadi sebagai pelapor. Ini belum lagi dalam Gelar Perkara terungkap terungkap bahws surat kuasa yang dipalsukan tersebut digunakan oleh Agus untuk bertransaksi menjadi jaminan di Bank Mandiri Semarang, dan duitnya sudah keluar dan menjadi kredit macet. Sementara Kasmadi sampai saat ini belum pernah menerima duit dari jual beli tanah dari 3 lokasi di Kudus itu,” tandasnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!