Metro Times (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikan pajak penghasilan hingga 35 persen, bagi kalangan atas. Wacana ini mengemuka dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang tersiar di kanal YouTube DPR RI, Senin (24/5/2021).
Mantan direktur Bank Dunia itu mengatakan, Pemerintah ingin menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya dengan penghasilan di atas Rp500 juta menjadi 35 persen.
“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual,” ujar Sri Mulyani
Sebelumnya, individu dengan pendapatan di atas Rp5 miliar, dibebani tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) sebesar 30 persen.
Usulan perubahan tarif itu, kata Sei Mulyani, akan diatur dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang masuk Prolegnas 2021.
“Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebutkan, orang Indonesia yang masuk dalam kategori pendapatan kelas atas itu juga tidak banyak.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini,” imbuh Sri Mulyani.
Untuk diketahui, RUU KUP bakal mengatur empat lapisan pajak penghasilan. Kelompok penghasilan sampai Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen. Kelompok penghasilan pada kisaran Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Kelompok penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen. Sementara, kelompok penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30 persen.
Sebelumnya, peneliti keuangan dan ekonomi Nurhastuty Wardhani dari Universitas Trisakti dan Asmiati Malik dari Universitas Bakrie menyarankan Pemerintah menaikkan persentase pajak lebih tinggi.
Hal ini berkaca dari kebijakan negara-negara lain yang memperoleh pendapatan lebih banyak dari pajak penghasilan orang kaya.
“Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya,” tulis Nurhastuty dan Asmiati, dikutip dari Theconversation.
“Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%,” beber mereka.
Menurut Nurhastuty dan Asmiati, pajak penghasilan yang tinggi ini perlu dikenakan pada 1% orang paling kaya di Indonesia.
“Mereka yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh lebih besar daripada kebanyakan orang lain di negara ini,” kata Nurhastuty dan Asmiati.
Mereka mengatakan, kebijakan menaikkan pajak pada orang kaya dan super kaya ini tepat saat masyarakat Indonesia kebanyakan mengalami masalah ekonomi karena Pandemi Covid-19.
“Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah Covid-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk orang super kaya,” pungkas mereka.