- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Tes alih status pegawai KPK yang berujung ancaman oemecatan terhadap Novel Baswedan dinilai janggal. Hal itu dikatakan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari.

Feri Amsari mengatakan, dalam tes tersebut ada pertanyaan yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) hingga program pemerintah.

“Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah,” kata Feri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.

Feri Amsari menegaskan pertanyaan tersebut tidak etis. Sebab, para pegawai KPK dilarang berurusan dengan perdebatan dan dilarang menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap program pemerintah.

“Karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi,” tegasnya.

ads

Oleh karena itu, lanjut Feri Amsari, tes itu tidak sesuai dengan UU KPK. Dia juga menilai, tes asesmen ini lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK lewat peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah.

Menurut Feri Amsari, tes asesmen dengan soal yang janggal tersebut adalah bentuk kesewenangan penyelenggara negara. Alasannya, pengujian ini terkesan tak terbuka seperti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes PNS lainnya, juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai karena itu tes kesekian kalinya. Mana ada orang di tes berkali-kali seperti peggawai KPK. Apalagi tertutup. KPK kalah dengan lembaga lain yang hasil tesnya dibuka setelah tes berlangsung,” ungkapnya.

Feri Amsari meyakini tes ini adalah cara untuk mencoret para pegawai yang berintegritas. Termasuk para kepala satuan tugas (kasatgas) yang sedang menangani kasus korupsi kelas kakap.

“Tes ini merupakan cara untuk membenarkan pencoretan figur-figur yang sedang menangani perkara megakorupsi, kasatgas kasus-kasus melibatkan para politisi dan orang yang menjabat di posisi internal yang penting bagi integritas KPK di masa depan,” kata Feri.

Diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya.

Hanya saja belakangan dikabarkan sejumlah pegawai tak lolos sehingga mereka disebut bakal dipecat.

Salah satunya yang diisukan adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Menanggapi hal ini, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyebut hasil asesmen para pegawainya masih tersegel rapi. Rencananya, pengumuman terhadap hasil asesmen ini akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi.

Cahya memaparkan penilaian dari 1.349 pegawai KPK telah diterima pihaknya sejak 27 April lalu. Ribuan pegawai ini mengikuti asesmen yang merupakan syarat pengalihan status pegawai seperti diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, KPK memang harus melakukan alih status pegawai karena sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah direvisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!