- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Surabaya)  – Warga Klampis Semolo Tengah IV dan Semolowaru Utara Gg I, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya mengkritik kehadiran menara jaringan telekomunikasi di wilayahnya.

Salah seorang warga bernama ibu Lilik yang didampingi ibu Enny, ibu Mourin dan Edo menduga, pembangunan menara yang dimulai awal tahun 2006 lalu itu tidak melalui prosedur yang diatur Perwali kota Surabaya , alias ilegal. Sebab warga sekitar tidak pernah dilibatkan.

ads

Sepengetahuan warga, menara jaringan telekomunikasi tersebut merupakan milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

“Warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan menara telekomunikasi, bahkan menara itu dibangun tanpa ada komunikasi bersama warga,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/5).

Lilik mengklaim, banyak warga menolak kehadiran menara jaringan telekomunikasi di daerah tersebut, karena berpotensi mengganggu kesehatan dan bahaya roboh akibat gempa bumi yang belakangan ini beberapa kali terjadi di Jawa Timur.

Sementara ibu Enny rumah di Klampis Semolo Tengah IV menuturkan, saya masuk tinggal di Klampis Semolo Tengah IV tahun 2001. Dan seingat saya menara telekomunikasi berdiri tahun 2006.

Lanjutnya, saya tidak tahu proses berdirinya menara, karena tidak pernah ditanya atau pemberitahuan ke saya itu tidak pernah ada. Jadi tanpa izin rumah warga yang berdekatan, tahu-tahunya sudah berdiri. Saya sudah lapor pak RT waktu itu pak Herman, tapi saya tidak ada dukungan dan tidak ada tanggapan oleh Pak RW, akhirnya saya berhenti. Saya sampai menulis di surat pembaca, tapi tidak ada tanggapan.

Saya terasa pusing dan dengung. Tandon saya kejatuhan material atau alat-alat menara sampai peyok-peyok tutupnya, karena tinggi hantamannya kencang dan banyak retak-retak di dinding rumah saya. Jadi 2006 ibu-ibu ini sudah protes, tapi tidak mengerti kalau harus bersama-sama.

Lilik menambahkan, pada tahun 2006 awal mendirikan menara PT Protelindo, warga sudah protes tetapi berjalan sendiri-sendiri baik itu warga Klampis Semolo Tengah IV maupun Semolowaru Utara Gg I. Bahkan pak Wahyu melalui LBH NU.

Kami bulan Agustus 2020 melapor berkirim surat ke Bu Risma, karena sudah terakumulasi keselnya tidak ditanggapi sejak 2006.

Ibu Merry warga pemilik rumah di Semolowaru Utara Gg I, RT 01 RW 01 memaparkan melalui telpon, waktu itu saya sebagai warga baru pada tahun 2002, saya hanya berdua dengan anak saya putri.

“Lalu tiga tahun kemudian saya didatangi mantan pak RT namanya pak Kholik. Waktu itu Pak RT datang katanya, “ada rejeki”, saya dikasik uang 200 ribu. Saya pikir ada bantuan dari pemerintah, tapi belakangan baru tahu ternyata uang kompensasi menara,” ungkapnya yang merasa tidak ada transparansi.

Saya sebagai warga baru hanya ikut tanda tangan karena warga asli sudah tanda tangan dan ngomongnya ada rejeki.

Ia menyampaikan, saya paling dekat dari menara, sebentar-sebentar ada pembenahan. Gangguan terutama suara dengung, kalau badan tidak fit itu bisa pusing. Dan kalau benah-benah ada aja yang jatuh alatnya, walaupun itu kabel dari ketinggian ya kena atap rumah saya yang dari seng.

Harapan saya karena ini rumah saya satu-satunya, kalau tower itu dirobohkan saya setuju.

Ungkapan yang sama juga disampaikan ibu Riatmi yang bertetangga dengan ibu Merry.

Tidak transparannya ketua RT Kholik dalam penyampaian informasi, sehingga diduga bekerja sama dengan pemilik lahan yang keponakannya sendiri dan PT Protelindo.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama  Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:

a.    status kepemilikan tanah dan bangunan;

b.    surat keterangan rencana kota;

c.    rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;

d.    akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);

e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;

f.     informasi rencana penggunaan bersama negara;

g.    persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;

h.    dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.

Ada dugaan pemilik menara telekomunikasi menyalahi aturan sehingga warga terdampak dirugikan. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!