Metro Times (Surabaya) – Petugas Bea dan Cukai (BC) Juanda pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 menggagalkan penyelundupan 940 gram narkotika jenis sabu-sabu (SS) melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Kepala Kepala Bea dan Cukai Juanda, Budi Harjanto menjelaskan, sebanyak 940 gram SS itu diselundupkan seorang penumpang pesawat Air- Asia (XT-8298), dengan rute Kuala Lumpur – Surabaya. Pelaku berinisial AW (32), warga Desa Temberu, Pamekasan, Jawa -Timur yang disembunyikan dalam mesin penanak nasi (magic com).
Menurutnya, kronologi kejadiannya pada pukul 22.00 WIB pelaku AW (32) laki-laki tersebut ini naik pesawat Air- Asia rute Kuala Lumpur – Surabaya, dan mendarat di Bandara Internasional Juanda.
Pada saat memasuki custom area, petugas Bea dan Cukai mencurigai kardus yang berisi mesin penanak nasi (rice cooker) , karena melalui pemeriksaan X-Rai ada gambar yang mencurigakan dari sekitar mesin penanak nasi.
“Nah, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pada dinding dan dasar mesin rice cooker dengan total tujuh bungkus plastik yang berisi kristal putih yang jika ditotal ada 940 gram,” katanya.
Setelah diperiksa di laboratorium, kristal putih tersebut positif merupakan Sabu (Methamphetamine). Pada hari itu setelah melakukan pemeriksaan, Bea dan Cukai Juanda langsung menghubungi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa- Timur untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“SS tersebut rencananya akan dibawa ke Pamekasan. Tersangka mengaku mendapat imbalan 50 Ringgit untuk mengirim barang itu,” ujar Budi.
Dijelaskan Budi, penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan kerja sama yang baik antara BC Juanda dan Laboratorium Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, Direskoba Polda Bali, Kantor Imigrasi Bandara Juanda dan Satuan Pengamanan Bandara Juanda.
“Ini merupakan upaya penyelamatan generasi muda karena dengan penggagalan 940 gr masuk ke Jatim, berarti kami telah menyelamatkan 4.700 jiwa generasi muda. Kita berharap ini yang terakhir,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AW diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Tersangka juga menyelundupkan barang impor seperti UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 102 akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (nald)