- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Polres Purworejo menetapkan II selaku direktur sekaligus pemilik PT Puriland Development Indonesia sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada BPR Purworejo. Kerugian negara dalam perkara yang menyeret ini mencapai Rp3,4 miliar.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK menjelaskan II ditetapkan sebagai tersangka terkait pengajuan 13 debitur atau pinjaman bermasalah di perusahaan umum daerah atau Perumda tersebut. Pengajuan kredit itu berlangsung dalam kurun waktu 2019-2020.

“Dalam kasus ini tersangka Sebagai direktur sekaligus pemilik PT Puriland Develoment Indonesia merugikan BPR Purworejo dengan memanfaatkan PPAT dengan menerbitkan Covernote atau surat keterangan notaris sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah ke BPR Purworejo oleh 13 debitur,” ucap Kapolres dalam jumpa pers, Senin (28/4).

Tersangka cukup lihai dalam menjalankan aksinya dalam kasus tersebut. Dalam kasus itu II bisa melakuan mengajukan debitur fiktif. Selain itu ia juga menjaminkan ke bank lain atas jaminan yang menjadi hak Perumda BPR Purworejo.

II juga bisa menjaminkan aset berupa tanah yang bukan miliknya sebagai jaminan dalam pengambilan kredit di BPR Purworejo. Selanjutnya ia menjual kembali jaminan itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak BPR Purworejo.

ads

“Dalam mengungkap kasus ini kami sudah mengambil keterangan dari sebanyak 48 orang saksi. 17 dari internal Perumda BPR Purworejo termasuk didalamnya Direktur Utama serta 31 orang dari pihak eksternal BPR termasuk didalamnya dari LPS, OJK dan Tim Likuidasi,” lanjut Kapolres.

Terkait kasus ini, ucap Kapolres, dalam menjalankan bisnis propertinya II telah membangun empat perumahan meliputi tiga perumahan di Purworejo serta satu perumahan di wilayah Bantul DI Yogyakarta. Dalam pemasaran perumahan itu tersangka bekerjasama dengan BPR Purworejo dimana ketika ada costumer yang hendak membeli rumah di perumahan yang dibangun PT Puriland Development akan diarahkan ke bank milik Pemkab Purworejo tersebut.

Tersangka juga menggandeng PPAT untuk penerbitan covernote dalam proses pengajuan kredit. Melalui covernote itu terdapat 13 kredit yang tidak disertai aset jaminan melainkan hanya dikuatkan dengan surat keterangan notaris.

“Dari penyimpangan administrasi itu akhirnya terjadi penyelewengan yang dilakukan tersangka yang akhirnya merugikan Perumda BPR Purworejo,” ucap Kapolres menambahkan.

Dalam kasus II penyidik berhasil melakukan recovery melalui penyitaan aset milik tersangka yang berada di wilayah Pajangan, Bantul DI Yogyakarta. Nilai aset tersebut sebesar Rp 1,090 miliar.

“Ini berupa empat tanah beserta bangunan berikut SHMnya senilai Rp 1 miliar serta uang tunai sebesar Rp.90.355.000,” kata Andry lagi.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain II, penyidik Tipikor Polres Purworejo masih melihat potensi adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Potensi adanya tersangka lain itu masih sangat terbuka. Penyidikan kasus ini masih terus berkembang,” pungkasnya.(tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!