
MetroTimes (Surabaya) – Rencana normalisasi saluran di kawasan Jalan Belimbing, Surabaya, memunculkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar penataan infrastruktur. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, para pedagang kaki lima (PKL) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa pembangunan tidak menghilangkan ruang usaha yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
Para pedagang pada prinsipnya menyatakan tidak menolak normalisasi saluran apabila pembangunan tersebut bertujuan memperbaiki fungsi drainase dan mengurangi persoalan aliran air. Namun, mereka keberatan apabila pelaksanaan proyek harus disertai pemindahan tempat berjualan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang lokasinya berbeda-beda.
Di sisi lain, pihak kecamatan menegaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah sesuai peruntukannya. Pemkot Surabaya juga mengaku telah menawarkan sejumlah alternatif agar para pedagang tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi.
Perbedaan pandangan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menemukan jalan tengah antara kebutuhan pembangunan kota, ketertiban pemanfaatan aset, dan perlindungan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Ketua PKL Embong Malang, Hadi, menegaskan bahwa para pedagang tidak bermaksud menghambat program pembangunan pemerintah. Namun, ia menolak apabila normalisasi saluran justru berujung pada hilangnya tempat usaha yang selama ini menjadi tumpuan hidup para pedagang beserta keluarganya.
“Kalau kita normalisasi dari pihak PKL, ya monggo. Tapi kalau tetap mengorbankan warga, kita menolak. Normalisasi saluran itu tidak harus di belakang. Ditaruh di depan juga monggo, saya sepakat kalau begitu,” ujar Hadi.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada pekerjaan normalisasi, melainkan bagaimana pembangunan tersebut dilaksanakan tanpa memutus mata pencaharian pedagang yang telah lama beraktivitas di kawasan itu.
Hadi mengungkapkan, para pedagang keberatan apabila harus dipindahkan ke SWK yang lokasinya berjauhan. Selain berpotensi memecah kelompok pedagang yang selama ini berjualan dalam satu kawasan, pemindahan juga menimbulkan ketidakpastian mengenai jumlah pelanggan dan pendapatan di tempat baru.
“Kalau dipindah ke SWK, kita tidak tahu akan ditempatkan di mana. Kalau jauh, kemudian dagangannya laku atau tidak? Kalau tidak laku, bagaimana? Bisa-bisa kami berhenti berjualan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa bagi pedagang kecil, tempat berjualan bukan sekadar lokasi untuk menjalankan aktivitas ekonomi, melainkan bagian penting dari keberlangsungan hidup keluarga. Ketika lokasi usaha berubah, pendapatan pun berpotensi berubah, sementara kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi.
Karena itu, Hadi mengusulkan agar pekerjaan normalisasi dilakukan secara bertahap. Bagian saluran yang sedang dikerjakan dapat dikosongkan sementara, sedangkan pedagang di bagian lain tetap diperbolehkan berjualan. Setelah satu bagian selesai, pekerjaan dilanjutkan ke bagian berikutnya dengan pengaturan serupa.
“Sebetulnya kalau bisa, normalisasi ini dilakukan bertahap. Mana yang digarap, bagian itu yang libur, sementara yang lain tetap berjualan. Nanti bergantian. Jadi, jangan sampai semua pedagang berhenti berjualan secara bersamaan,” tegasnya.
Menurut Hadi, pola tersebut layak dipertimbangkan agar pembangunan tetap berjalan, sementara aktivitas ekonomi masyarakat tidak terhenti sepenuhnya.
Berjualan Sejak Generasi Terdahulu, PKL Minta Ikatan Sosial Dipertimbangkan
Hadi juga menyoroti sejarah panjang keberadaan para pedagang di kawasan tersebut. Ia menyebut aktivitas perdagangan telah berlangsung sejak sekitar 1960-an dan diteruskan oleh anak cucu generasi sebelumnya.
Bagi para pedagang, kawasan Jalan Belimbing bukan hanya tempat mencari keuntungan, melainkan ruang usaha yang telah diwariskan dan dipertahankan lintas generasi.
“Ini perjuangan nenek moyang kita. Dari zaman tahun 1960-an sampai sekarang, anak cucunya meneruskan. Jadi, tidak bisa begitu saja dipindahkan,” ungkapnya.
Ia menilai keberadaan PKL perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, tidak hanya dari sudut pandang penataan ruang dan ketertiban umum, tetapi juga dari aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan usaha masyarakat.
Terkait persoalan identitas kependudukan, Hadi membantah anggapan bahwa pedagang yang saat ini menempati kawasan tersebut bukan warga Surabaya.
Ia menjelaskan, sebagian leluhur pedagang memang berasal dari daerah lain, seperti Lamongan dan Krian. Namun, menurutnya, generasi penerus yang sekarang menjalankan usaha telah menetap di Surabaya dan memiliki KTP Surabaya.
“Yang menempati sekarang ini KTP Surabaya semua. Memang dari generasi terdahulu ada yang berasal dari Lamongan atau Krian, tetapi anak cucunya sudah menjadi warga Surabaya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui pendataan bersama agar persoalan administrasi kependudukan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses penataan.
Pendamping PKL Kritik Sosialisasi yang Dinilai Belum Mengakomodasi Aspirasi
Keberatan terhadap rencana penataan juga disampaikan Robi, pendamping PKL Wisata Kuliner RIA Jalan Belimbing. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum memberikan ruang yang memadai bagi pedagang untuk menyampaikan keberatan dan membahas keberlanjutan usaha mereka.
Menurut Robi, pertemuan di kelurahan yang diikutinya semula membahas relokasi dan pengundian nomor tempat bagi pedagang. Padahal, menurutnya, persoalan mendasar yang perlu dibicarakan terlebih dahulu adalah dampak pembangunan terhadap mata pencaharian para pedagang.
Ia mengaku telah meminta agar dilakukan musyawarah dan peninjauan langsung ke lapangan bersama pihak kecamatan. Robi juga menyebut bahwa sejak 12 Oktober 2026, pedagang telah menerima tiga surat yang menurut penilaiannya lebih banyak berisi instruksi daripada membuka ruang dialog.
“Kami menilai pembangunan tidak seharusnya mengorbankan warga yang sedang mencari nafkah. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga tidak mudah. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Robi.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap normalisasi saluran tidak dapat diartikan sebagai persetujuan otomatis terhadap seluruh skema pemindahan pedagang.
Menurut Robi, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka hubungan antara pekerjaan normalisasi, kebutuhan pengosongan lokasi, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan setelah pembangunan selesai.
Ia juga menilai keberadaan PKL di Jalan Belimbing memiliki nilai historis dan telah menjadi bagian dari kehidupan sosial-ekonomi masyarakat selama puluhan tahun. Oleh sebab itu, penataan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang bergantung pada lokasi tersebut.
Robi menyatakan pihaknya masih berupaya menempuh jalur komunikasi kelembagaan. Selain berharap surat permohonan kepada Wali Kota Surabaya mendapat tanggapan, ia berencana mengupayakan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi para pedagang.
Ia berharap DPRD dapat menjadi ruang dialog yang mempertemukan kepentingan pemerintah dan PKL, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan infrastruktur, tetapi juga memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha warga.

Sementara itu, pihak kecamatan menjelaskan bahwa rencana normalisasi saluran di Jalan Belimbing telah melalui koordinasi dan peninjauan lapangan bersama jajaran terkait.
Berdasarkan penelusuran peta kadaster dan dokumen aset yang disampaikan pihak kecamatan, kawasan tersebut sejak zaman kolonial Belanda telah tercatat sebagai area saluran di kedua sisi jalan.
Pihak kecamatan menyebut lokasi pekerjaan berada di ruang milik jalan (rumija) yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya dan telah memiliki sertifikat hak pakai.
“Pemkot ingin mengerjakan di area milik pemerintah sendiri. Kami sudah mengecek peta aset dan memastikan pemerintah kota memegang sertifikat hak pakai. Kami tidak mungkin berani mengerjakan kalau itu bukan aset milik pemerintah kota,” jelas pihak kecamatan.
Pada 2026, Pemkot Surabaya merencanakan pembangunan saluran menggunakan konstruksi U-ditch. Pekerjaan tersebut juga direncanakan menghubungkan saluran ke kawasan Jalan Kombes Pol M. Duryat agar aliran air tidak lagi harus melewati jalur yang berputar cukup jauh.
Pihak kecamatan menegaskan bahwa tujuan pekerjaan adalah memulihkan fungsi infrastruktur dan bukan secara khusus untuk menghilangkan mata pencaharian para pedagang.
Pemerintah juga menyatakan sosialisasi kepada pedagang telah dilakukan sejak 12 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, selain menyampaikan rencana pekerjaan, pemerintah membahas alternatif tempat berjualan bagi PKL yang terdampak.
SWK Ditawarkan, tetapi Pemerintah Mengakui Pendapatan Belum Tentu Sama
Sebagai salah satu alternatif, pemerintah menawarkan sejumlah stan kosong di Sentra Wisata Kuliner. Menurut pihak kecamatan, stan yang tersedia dapat ditempati tanpa biaya sewa.
Para pedagang juga disebut dapat mempertimbangkan SWK berdasarkan lokasi dan kondisi aktivitas perdagangan di masing-masing tempat. Selain itu, mereka dipersilakan mencari lokasi usaha secara mandiri melalui kerja sama dengan pemilik lahan atau persil yang memungkinkan untuk digunakan.
“Kami berupaya agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak berhenti. Karena dasar aktivitas mereka adalah berjualan, kami berusaha menyediakan alternatif agar mereka tetap bisa berjualan,” ujar pihak kecamatan.
Namun, pemerintah juga mengakui bahwa pemindahan ke SWK belum tentu langsung menghasilkan pendapatan yang sama bagi setiap pedagang.
Pengakuan ini menjadi poin penting dalam pembahasan solusi. Sebab, ketersediaan stan tidak serta-merta menjamin tersedianya pelanggan, besarnya omzet, maupun keberlanjutan usaha setelah pedagang berpindah lokasi.
Bagi PKL yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, perubahan lokasi usaha berpotensi menimbulkan masa penyesuaian yang tidak mudah. Karena itu, keberhasilan relokasi perlu dinilai bukan hanya dari tersedianya tempat berjualan, melainkan juga dari kemampuan pedagang mempertahankan penghasilan.
Pihak kecamatan menambahkan bahwa pemerintah juga membuka ruang pendataan bagi pedagang yang membutuhkan bantuan sosial, dukungan bagi anggota keluarga lanjut usia, maupun bantuan pendidikan dan seragam sekolah. Bantuan tersebut akan diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, bantuan sosial dan fasilitas tempat berjualan merupakan dua persoalan berbeda. Keduanya perlu dipertimbangkan sesuai kebutuhan masing-masing pedagang agar penyelesaian tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mendukung keberlanjutan ekonomi keluarga.
Nasib Lokasi Lama Setelah Normalisasi Belum Dipastikan
Terkait usulan agar pedagang tetap berjualan di kawasan semula setelah saluran selesai dibangun, pihak kecamatan menyatakan belum dapat memberikan kepastian.
Menurut pihak kecamatan, pemanfaatan ruang milik jalan harus mengikuti ketentuan dan kewenangan instansi terkait. Pedagang yang ingin mengajukan penggunaan area tersebut dapat menyampaikan permohonan resmi untuk selanjutnya dipelajari berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami tidak bisa memastikan apakah setelah pembangunan nanti lokasi tersebut boleh digunakan kembali untuk berjualan. Kalau ada usulan, silakan menempuh mekanisme yang tersedia. Nanti akan diproses dan dikaji oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.
Pihak kecamatan juga membedakan antara pekerjaan normalisasi saluran dan usulan pemanfaatan ruang setelah pembangunan. Menurutnya, pekerjaan infrastruktur harus dilaksanakan sesuai perencanaan, sedangkan penggunaan kawasan berikutnya perlu melalui prosedur tersendiri.
Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada kepastian bahwa pedagang dapat kembali berjualan di lokasi lama setelah normalisasi selesai.
Kondisi ini menjadi salah satu sumber kekhawatiran PKL karena mereka menghadapi dua ketidakpastian sekaligus: kemungkinan kehilangan tempat usaha saat pekerjaan berlangsung dan belum adanya jaminan penggunaan lokasi setelah proyek selesai.
Pembangunan Kota Perlu Berjalan Bersama Perlindungan Ekonomi Rakyat
Persoalan PKL Jalan Belimbing memperlihatkan pentingnya pendekatan pembangunan yang tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan teknis dan administrasi aset.
Normalisasi saluran dapat menjadi kebutuhan untuk memperbaiki drainase dan mengoptimalkan fungsi infrastruktur kota. Namun, pada saat yang sama, pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada lokasi tersebut.
Dalam kondisi ekonomi yang sulit, kehilangan tempat usaha dapat berarti hilangnya sumber pendapatan harian, terganggunya kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, hingga risiko berhentinya usaha yang telah dibangun lintas generasi.
Karena itu, perlindungan terhadap PKL tidak harus dimaknai sebagai pembiaran penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukan. Sebaliknya, perlindungan dapat diwujudkan melalui dialog terbuka, pendataan yang transparan, pengaturan waktu pekerjaan, penyediaan alternatif yang layak, serta kajian yang jelas mengenai kemungkinan pemanfaatan lokasi setelah pembangunan.
Usulan pengerjaan bertahap yang disampaikan Hadi layak dibahas bersama secara teknis untuk mengetahui apakah memungkinkan diterapkan tanpa mengganggu keselamatan pekerja, kelancaran proyek, dan fungsi saluran. Apabila relokasi tetap diperlukan, pemerintah juga perlu membuka pembahasan mengenai kesesuaian lokasi, akses pelanggan, serta dampak ekonomi yang mungkin dialami pedagang.
Sementara itu, permintaan Robi agar aspirasi PKL dibahas melalui musyawarah menunjukkan pentingnya komunikasi dua arah sebelum keputusan yang berdampak langsung terhadap penghidupan masyarakat dilaksanakan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dan infrastruktur kota berfungsi sebagaimana mestinya. Di sisi lain, kepentingan pembangunan perlu diimbangi dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk menjaga kesempatan warga mencari nafkah secara layak.
Para pedagang Jalan Belimbing pada dasarnya meminta agar mereka tidak dihadapkan pada pilihan antara menerima pembangunan atau kehilangan mata pencaharian. Mereka berharap tetap dilibatkan dalam pencarian solusi yang memungkinkan pekerjaan normalisasi berjalan tanpa membuat kehidupan ekonomi keluarga terputus.
Kini, tantangannya adalah mempertemukan kepentingan tersebut melalui kesepakatan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, pembangunan kota yang baik bukan hanya ditandai oleh saluran yang berfungsi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memastikan bahwa masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan untuk bekerja, mempertahankan usaha, dan menghidupi keluarganya.
(nald)









