
MetroTimes (Jakarta) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah percepatan reformasi pasar modal Indonesia melalui delapan agenda strategis yang ditujukan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan integritas, serta menumbuhkan kepercayaan investor domestik maupun global.
Komitmen tersebut disampaikan OJK bersama Pemerintah dan seluruh Self Regulatory Organization (SRO) dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Reformasi ini disebut sebagai langkah bold and ambitious yang diselaraskan dengan praktik terbaik internasional serta standar Global Index Provider.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa reformasi menyeluruh ini dirancang untuk menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan layak investasi.
“Upaya ini diharapkan mampu memperkuat peran pasar modal sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujar Friderica.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi antarotoritas.
Pada klaster kebijakan, OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen secara bertahap dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen. Ketentuan ini akan langsung diberlakukan bagi emiten baru, sementara emiten lama diberikan masa transisi. Langkah ini bertujuan menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik global.
Selain itu, OJK bersama pemerintah akan memperkuat peran investor institusi domestik dan memperluas basis investor, termasuk dengan penyesuaian limit investasi sektor asuransi dan dana pensiun berdasarkan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Dari sisi transparansi, OJK menaruh perhatian khusus pada keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham. Penguatan transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Penguatan data kepemilikan saham juga menjadi fokus, dengan klasifikasi investor yang lebih rinci dan andal. Data tersebut nantinya akan dipublikasikan oleh BEI melalui informasi yang disediakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pada aspek tata kelola, OJK menyiapkan agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan independensi dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi dan penyebaran informasi menyesatkan, akan diperketat.
OJK juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
Sementara itu, sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dari agenda reformasi, melalui kerja sama OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperdalam pasar dan memperkuat pembiayaan jangka panjang.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan fondasi utama pertumbuhan pasar modal.
“OJK akan terus hadir dan bertindak nyata untuk melindungi investor serta memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, dan berdaya saing,” tegas Hasan.
Dukungan terhadap reformasi ini juga disampaikan oleh BEI dan pelaku industri. Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan kesiapan bursa untuk meningkatkan keterbukaan informasi guna memperkuat kepercayaan investor global.
Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menekankan bahwa pertumbuhan pasar modal tidak hanya diukur dari kapitalisasi pasar, tetapi juga dari kualitas, transparansi, dan akuntabilitas bursa efek itu sendiri.
(nald)




