METRO TIMES ( Jakarta ) 17 Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh
predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori
Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2024.
Sertifikat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif level nasional ini
disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan
Dokumentasi Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik
dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi
publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah: Informatif, Menuju Informatif,
Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Pada tahun 2024 ini, OJK
termasuk dalam kelompok 10 terbaik untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK), dengan demikian OJK telah meraih predikat
Informatif dalam 2 tahun berturut-turut.
Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam
mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi
dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK baik di pusat maupun di daerah.
Predikat sebagai badan publik informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah
mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat
yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni
mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik,
pengembangan website, barang dan jasa, dan kelembagaan serta presentasi uji publik.
Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak awal September 2024 sampai
dengan akhir November 2024.
Pada tahun 2024 ini terdapat 162 badan publik yang memperoleh predikat informatif
dari LN-LPNK, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan
Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan
segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan
terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pada tahun 2020 OJK mulai
mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut
pada tahun 2021 hingga saat ini.
Tahun ini OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi yang
berfungsi sebagai sarana OJK dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat
sekaligus sebagai kanal bagi masyarakat yang bermaksud untuk menyampaikan
permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada OJK. Aplikasi
ini merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang
mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas Jasa
Keuangan.
Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan infromasi publik terus dilakukan
dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan
prasarana serta diseminasi informasi.
Pada 2024, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan
Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan
informasi publik maupun keberatan informasi publik. Seluruh Ruang Layanan
Informasi Publik di seluruh kantor OJK baik pusat maupun daerah, telah di
standardisasi dengan seluruh kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat
untuk mendapatkan informasi publik seperti formulir permohonan/keberatan
informasi publik, berbagai banner/signage/flyer/majalah edukasi keuangan bagi
pengunjung, dan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak
informasi publik yang setara, OJK menyediakan fasilitas kursi roda, formulir dengan
huruf braille yang dikhususkan bagi penyadang disabilitas tuna netra dan beberapa
sarana prasarana pendukung lainnya.
Selain itu pada awal Desember lalu, OJK telah meluncurkan wajah baru website OJK
(www.ojk.go.id). Website OJK terbaru telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk
mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri
jasa keuangan. Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK
di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain,
seperti Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing
System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan masih banyak lagi.
Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK
juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang
memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan
informasi kepada OJK.
Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga terus dilakukan dengan melakukan
pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di
seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.
Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung
keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK melakukan kegiatan
konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.
Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi
publik ini, OJK juga senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat sebagai upaya untuk
mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas.