- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan perekonomian global, ketidakpastian geopolitik, serta kecenderungan kebijakan suku bunga global yang lebih ketat dalam waktu lebih lama.

Penilaian tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 30 September 2026 yang kemudian disampaikan dalam siaran pers OJK, Senin (5/10/2026).

OJK melihat fundamental industri jasa keuangan nasional masih solid. Kondisi tersebut ditopang oleh perbankan yang terus memperkuat fungsi intermediasi, pasar modal yang tetap memiliki likuiditas memadai, serta industri asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan sektor keuangan digital yang terus berkembang.

Di tingkat global, pertumbuhan ekonomi 2026 diperkirakan lebih rendah dibandingkan 2025. Meski demikian, prospek tersebut masih lebih baik dari proyeksi sebelumnya, terutama didukung peningkatan investasi dan perdagangan yang berkaitan dengan perkembangan artificial intelligence (AI).

ads

Namun, momentum tersebut menghadapi tantangan dari meningkatnya inflasi global akibat eskalasi konflik geopolitik yang kembali mendorong harga minyak. Fenomena very strong El Nino juga berpotensi meningkatkan harga pangan dan komoditas pertanian.

Kondisi tersebut mendorong bank sentral di sejumlah negara menerapkan kebijakan suku bunga higher for longer. Imbal hasil obligasi pemerintah di Amerika Serikat dan Eropa bahkan kembali mendekati level sebelum 2008, sedangkan Jepang mendekati level sebelum 1997.

Di tengah tekanan global tersebut, perekonomian Indonesia dinilai relatif stabil. Inflasi domestik masih berada dalam sasaran pemerintah sehingga konsumsi masyarakat dan permintaan domestik tetap terjaga.

OECD bahkan meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 0,5 persen. OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan kepercayaan global terhadap daya tahan ekonomi Indonesia.

IHSG Terkoreksi, Investor Pasar Modal Tetap Bertambah

Tekanan global turut memengaruhi pasar modal domestik. IHSG pada akhir September 2026 berada di level 6.071,14 atau terkoreksi 6,96 persen secara month-to-month (mtm). Secara year-to-date (ytd), IHSG terkoreksi 29,79 persen.

Investor asing mencatatkan net sell di pasar saham sebesar Rp10,24 triliun sepanjang September 2026, berbalik dari posisi Agustus yang mencatat net buy Rp1,19 triliun.

Meski mengalami tekanan, OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik masih manageable. Rata-rata bid-ask spread berada pada level 1,20 persen, sementara rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp14,94 triliun.

Jumlah investor pasar modal justru terus meningkat. Pada September 2026 terdapat tambahan sekitar 1,03 juta investor baru. Secara kumulatif, jumlah investor pasar modal tumbuh 57,96 persen secara ytd menjadi 32,17 juta investor.

Dari sisi penghimpunan dana, nilai Penawaran Umum hingga akhir September 2026 mencapai Rp186,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari tujuh IPO, 18 Penawaran Umum Terbatas, 11 Penawaran Umum EBUS, dan 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

Sementara itu, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun.

Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen

Sektor perbankan menunjukkan kinerja yang relatif kuat. Pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 meningkat menjadi 13,65 persen secara tahunan (yoy), dari 13,58 persen pada Juli 2026.

Total penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.178 triliun.

Kredit investasi menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 25,11 persen yoy. Kredit modal kerja tumbuh 11,45 persen, sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,07 persen.

Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 22,18 persen. Sementara kredit UMKM juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 2,32 persen yoy, meningkat dibandingkan 1,62 persen pada Juli 2026.

Dana pihak ketiga perbankan mencapai Rp10.413 triliun dengan pertumbuhan 10,94 persen yoy.

Dari sisi risiko, kualitas kredit tetap terjaga. NPL gross berada di level 2,11 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Sementara Loan at Risk (LaR) tercatat 8,56 persen.

Ketahanan perbankan juga diperkuat oleh permodalan yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 24,10 persen.

OJK Perkuat Pengawasan Pinjaman Digital dan Perjudian Online

OJK juga terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan digital berisiko, termasuk pinjaman daring dan perjudian online.

Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Di sektor pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 mencapai Rp106,94 triliun, tumbuh 22,07 persen yoy. Namun tingkat risiko kredit macet TWP90 meningkat menjadi 4,73 persen dari 4,32 persen pada Juli 2026.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian OJK dalam menjaga pertumbuhan industri keuangan digital agar tetap disertai tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen yang memadai.

Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tetap Bertumbuh

Di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, total aset industri asuransi pada Agustus 2026 mencapai Rp1.200,55 triliun atau tumbuh 2,56 persen yoy.

Aset asuransi komersial mencapai Rp982,18 triliun atau tumbuh 3,59 persen yoy. Akumulasi premi asuransi komersial mencapai Rp255,40 triliun atau meningkat 2,66 persen yoy.

Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 471,57 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 331,52 persen. Keduanya masih jauh di atas batas minimum 120 persen.

Sementara total aset dana pensiun mencapai Rp1.724,14 triliun atau tumbuh 6,99 persen yoy.

OJK memproyeksikan sektor PPDP tetap tumbuh positif hingga akhir 2026, meskipun lebih moderat akibat meningkatnya tekanan ekonomi global.

Transaksi Aset Kripto Capai Rp23,16 Triliun

Ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto juga terus berkembang.

Hingga September 2026, OJK telah menyetujui perizinan 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian dan 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026.

Nilai transaksi aset kripto pada bulan tersebut mencapai Rp23,16 triliun, meningkat 12,87 persen dibandingkan Juli 2026. Sementara transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun atau meningkat 33,76 persen secara mtm.

OJK menegaskan perkembangan aset digital harus diikuti penguatan pengawasan, tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Perlindungan Konsumen Jadi Perhatian Utama

Penguatan perlindungan konsumen menjadi salah satu agenda penting OJK. Sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan.

Pengaduan tersebut antara lain berasal dari sektor perbankan sebanyak 26.091, financial technology 36.435, perusahaan pembiayaan 16.758 dan asuransi 1.446.

OJK juga menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal hingga 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 merupakan pengaduan pinjaman online ilegal, 3.645 investasi ilegal dan 222 gadai ilegal.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang Januari-September 2026 telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak beroperasi pada November 2024 hingga 30 September 2026 telah menerima 702.342 laporan.

Sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 702.833 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.

IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar dari rekening yang berada di 24 bank.

OJK Siapkan Kebijakan Hadapi Tekanan Pasar

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga menetapkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana.

Kebijakan tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Di pasar modal, OJK juga memberlakukan kembali ketentuan batasan Auto Rejection dan memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek kembali diberlakukan secara bertahap sejak 15 September 2026.

OJK juga mendukung penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham yang berlaku sejak 28 September 2026.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

OJK Dorong Pembiayaan Ekonomi Daerah

OJK juga terus memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian daerah melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Sejumlah program pengembangan komoditas telah dilakukan di berbagai daerah, termasuk pengembangan kakao di Kalimantan Timur, ekonomi kreatif berbasis event di Jabodebek, ayam petelur di Jawa Barat, kelapa di Sumatera Selatan, kakao di Bali hingga pisang cavendish di Banyuwangi.

Khusus Jawa Timur, OJK bersama Kantor OJK Jember mendorong upscaling komoditas pisang melalui pengembangan pisang cavendish di Kabupaten Banyuwangi.

Program tersebut diperkuat melalui forum yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, perusahaan pergadaian, asuransi, jaminan sosial, perusahaan penjaminan, dana pensiun, offtaker serta pelaku usaha.

OJK menilai penguatan ekosistem pembiayaan berbasis komoditas daerah penting untuk meningkatkan skala usaha, memperluas pasar dan memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penegakan Hukum Terus Diperkuat

Dalam menjalankan fungsi penyidikan, hingga 30 September 2026 penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara yang terdiri atas 148 perkara sektor perbankan, sembilan perkara pasar modal, 25 perkara perasuransian dan dana pensiun serta lima perkara sektor perusahaan pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 169 perkara telah diputus pengadilan. Sebanyak 163 perkara telah berkekuatan hukum tetap, empat perkara masih dalam tahap banding dan dua perkara dalam tahap kasasi.

OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pendekatan penegakan hukum juga diarahkan pada pemulihan kerugian konsumen dan masyarakat melalui pemetaan serta penyitaan aset dengan melibatkan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong sektor keuangan agar tetap menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional.

Penguatan intermediasi, perlindungan konsumen, transformasi digital, pengembangan ekonomi daerah serta penegakan hukum menjadi bagian dari strategi OJK untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh sehat, berintegritas dan berkelanjutan di tengah tekanan ekonomi global.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!