- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Magelang) Kota Magelang harus aman dan nyaman, hal itu yang disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi kepada semua anggotanya di Polres Magelang Kota dan Jajarannya (Polsek). Menanggapi dan menindaklanjuti perintah Kapolres, Kapolsek Magelang Selatan Kompol Setyo SH MH langsung memerintahkan anggotanya di Polsek Magelang Selatan untuk setiap waktu menggelar operasi di wilayah hukumnya yaitu Kecamatan Magelang Selatan. Hal itu dikatakan Kapolsek agar di wilayah hukumnya benar-benar aman dari segala kemaksiatan ataupun kriminal lainnya.

Selasa (27/2) Polsek Magelang Selatan Polres Magelang Kota Polda Jateng melaksanakan giat operasi di kawasan Jalan Sukarno Hatta Kota Magelang. Operasi dimulai pukul 21.30 wib dengan dipimpin oleh Ka SPK 3 Aiptu Agus Fx Sukamto. Saat petugas melewati Kampung Tidar Krajan rt 03 rw 09 Kelurahan Tidar Utara tepatnya di depan Kasio, petugas menjumpai 6 orang yang mencurigakan, dan setelah diperiksa ke-6 pemuda itu ternyata sedang minum minuman keras beralkohol jenis arak putih dicampuri minuman fanta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-6 pemuda mabuk itu langsung dibawa ke Polsek Magelang Selatan untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah didata oleh petugas, ternyata ke-6 pemuda itu bukan hanya orang Kota Magelang saja, mereka juga warga Temanggung dan Secang. Diantara ke-6 pemuda itu adalah, EPS (26) dan TL (21) warga Kota Magelang, KA warga Secang dan DK (24) warga Temanggung. Selain petugas mengamankan ke-6 pemuda yang mabuk, petugas juga berhasil mengamankan miras sebanyak (1) kantong plastik arak putih ukuran 0,5 liter, (1) botol campuran arak dan fanta ukuran 0,5 liter serta (1) botol fanta ukuran 390 ml.

Setelah semua didata dan dirasa cukup bukti oleh Polsek Magelang Selatan Polres Magelang Kota, kemudian data diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Magelang dan pukul 12.00 wib ke-6 pemuda langsung disidangkan dengan dipimpin oleh Hakim tunggal Subandrio SH. Dan Hakim Subandrio SH memutuskan ke-6 pemuda itu dengan denda sebesar Rp 250.000,00 subsider tujuh (7) hari kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,00.

ads

Kapolsek Magelang Selatan Kompol Setyo SH MH ditempat terpisah menambahkan, giat yang dilakukan Polsek Magelang Selatan adalah dalam rangka ingin membuat rasa aman dan nyaman warganya. Menurut Kapolsek, kriminal biasanya disebabkan oleh para pemabuk walaupun tidak semuanya, jadi sebagai aparat keamanan sudah merupakan kewajibannya untuk membuat rasa aman dan nyaman bagi warganya.

“Ke-6 pemuda yang mabuk itu telah melanggar Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2016 Pasal 23 (C) Pasal 27 tentang Pengendalian, Pengondisian dan Pembinaan. Dan semoga dengan kejadian ini, mereka semua bisa bertobat dan tidak akan mengulangi mabuk-mabukan lagi” ucap Kapolsek.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!