Metro Times (KULONPROGO) Pemerintah Kabupaten Purworejo mendorong percepatan proses sertifikasi tanah negara untuk memacu agar kegiatan investasi di daerah ini terus bergeliat. Kehadiran investor dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Belum lama ini telah digelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pertanahan Tahun 2024 serta Perencanaan Kegiatan Tahun 2025. Kegiatan itu menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo. Kepala BPN Andri Kristanto hadir langsung dalam kegiatan itu, ia didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Pj Sekda Purworejo Achmad Kurniawan Kadir pada kegiatan itu menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah negara menjadi hak pakai dan sudah diintervensi Dinas Perkimtan dari tahun 2017 hingga 2023 seluas kurang lebih 100 hektare. Dari jumlah tersebut, yang sedang dalam proses 40 hektare.
Dijelaskan pula bahwa potensi tanah negara di Purworejo tercatat kurang lebih seluas 400 hektare. Selain di kawasan pesisir ada pula tanah negara di wila perbukitan.
Achmad Kurniawan menegaskan pemanfaatan tanah negara yang disertifikatkan hak pakai bukan hanya untuk investor, melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Jika membutuhkan anggaran untuk pensertifikatan tanah negara dipersilakan untuk diusulkan, karena legalisasi tanah negara akan berdampak positif untuk Pemkab Purworejo,” ucap Kadir.
Dalam rapat evaluasi yang selenggarakan di Arimbi Meeting Room Novotel YIA Kulon Progo, Jumat (15/11) itu Achmad Kurniawan pun memberikan arahan agar OPD bersinergi serta dapat memanfaatkan tanah negara yang sudah disertipikatkan secara maksimal.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Eko Paskiyanto selaku pemandu kegiatan menyampaikan, tujuan rapat koordinasi ini untuk mensinergikan pengendalian pemanfaatan tanah negara agar terwujud kesepahaman terkait tanah negara.
Rapat evaluasi memunculkan banyak masukan dari berbagai OPD, termasuk yang disampaikan oleh PMPTSP bahwa investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi karena kondisi wilayah seperti tanah negara yang berasa di daerah rawan banjir. Kendala lain menyangkut sewa lahan tanah.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala BPN menyampaikan, pihaknya siap untuk memfasilitasi berbagai kepentingan yang berhubungan dengan masalah pertanahan di Purworejo. Andri menegaskan penatagunaan tanah diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang kabupaten/kota. Untuk itu pemanfaatan tanah tidak hanya berdasarkan pada kepemilikan/legalitas tanah.
“Pemanfaatan tanah garapan harus jelas skema sewa yang dipergunakan. Kami mengusulkan agar biaya pensertifikatan tanah hak milik untuk kepentingan umum dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dalam hal masih adanya keraguan dari investor terkait kondisi di Purworejo yang sering banjir saat musim hujan, Andri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembebasan lahan di wilayah-wilayah rawan banjir. Di lokasi-lokasi itu akan dibangun Prasarana Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Kawasan YIA di Kabupaten Purworejo.(dnl)