
Metro Times (PURWOREJO) – Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo bergerak cepat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H. Sebanyak 43 UPZ berhasil terbentuk di kecamatan tersebut.
UPZ yang terbentuk di 26 desa itu pun telah mendapat SK dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo. Penyerahan dilaksanakan secara kolektif di Pendopo Khasnu Sambeng Bayan pada Selasa 10 Maret lalu.
Pembentukan UPZ ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari UPZ Desa, UPZ Masjid, hingga UPZ Mushola. Tercatat sebanyak 43 titik telah resmi mengantongi legalitas. Keberhasilan ini diprakarsai oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan yang secara intensif melakukan sosialisasi dan pendampingan di lapangan.
“ ini merupakan bagian dari tupoksi kami penyuluh agama di Kecamatan Bayan, sekaligus tangan Panjang dari Kementrian agama dengan adanya tugas kolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Purworejo, alhamdulillah tugas pembentukan UPZ ini telah kami selesaikan dan SK sudah diterbitkan tepat di bulan Ramadhan ini,” ucap Puji Astuti, salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan, Kamis (12/3/2026)
Meski sudah merata di 26 desa, pihaknya menegaskan bahwa proses ini tetap bersifat terbuka bagi Masjid, Mushola, atau Desa yang ingin mengajukan legalitas UPZ.
Kepala KUA Kecamatan Bayan, Marmeni mengapresiasi kinerja tim penyuluh agama Islam di wilayah itu. Kerja keras mereka adalah bentuk pengabdian nyata kepada umat.
Ketua UPZ Desa Bayan, Arief Budianto, yang hadir mewakili para ketua UPZ lainnya memberikan testimoni positif terhadap kinerja para penyuluh. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari metode “jemput bola” yang dilakukan oleh penyuluh agama Kecamatan Bayan.
“Kami sangat mengapresiasi para penyuluh yang rela meluangkan waktu, bahkan turun langsung menjemput bola ke desa-desa untuk sosialisasi. Harapan kami, sinergitas antara penyuluh dan masyarakat terus terjalin. Dengan adanya UPZ yang resmi, masyarakat kini memiliki wadah yang tepat untuk berkonsultasi mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS) maupun permasalahan keagamaan lainnya,” ujar Arief.(dnl)




