METROTIMES, MANOKWARI (PAPUA BARAT) – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra, S.I.P., M.Si., secara melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kendaraan dinas (Randis) yang digunakan oleh para Prajurit dan PNS Kodam XVIII/Kasuari, yang bertugas di Staf dan Satuan yang berada di kompleks Makodam XVIII/Kasuari, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Jumat (17/7/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan di jalan utama Makodam tersebut sebagai bentuk pengecekan secara rutin terhadap kondisi kendaraan berikut surat-surat kelengkapan pengemudi atau pembawa Randis tersebut, sekaligus sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban dan aturan dalam berlalu lintas di lingkungan satuan jajaran Kodam XVIII/Kasuari.
“Pemeriksaan ini sebagai salah satu cara untuk memastikan kendaraan dinas yang akan digunakan dalam mendukung operasional tugas sehari-hari, selalu dalam kondisi terbaik dan siap digunakan kapan saja,” kata Pangdam.
Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran dan kepatuhan anggota dalam berlalu lintas, serta memberikan contoh kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.
Dari kegiatan pemeriksaan ini, apabila ditemukan kendaraan Prajurit TNI yang kelengkapannya tidak sesuai atau surat-surat kendaraannya tidak lengkap (SIM, STNK) akan didata dan diperitahkan kepada yang bersangkutan untuk segera mengurus dan melengkapinya.
“Dari hasil pemeriksaan belum ditemukan pelanggaran. Namun kegiatan pemeriksaan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran para anggota,” tegas Mayjen Ali Hamdan Bogra.
Sementara itu, Kapendam XVIII/Kasuari Kolonel Kav Zubaedi, S.Sos., M.M, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan Randis ini dilakukan oleh bidang atau satuan terkait, seperti Polisi Militer (POM) dan Peralatan Kodam (Paldam) yang dikoordinir oleh Asisten Logistik Kasdam XVIII/Ksr.
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari personel Polisi Militer Kodam (Pomdam), Paldam, dan Staf Logistik Kodam (Slogdam) XVIII/Kasuari. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi pengemudi kendaraan seperti SIM dan STNK, serta kelengkapan kendaraan antara lain lampu penerangan, lampu sign, spion, sistem pengereman, aki, mesin, ban/roda, dan sabuk pengaman bagi pengemudi,” jelas Kapendam. (RED-MTN)