Metro Times (Purworejo) Beberapa hari terakhir ini baik media lokal maupun nasional melansir berita yang kurang lebih substansinya sama, yaitu keterlambatan penyelesaian proyek, pemutusan kontrak dan pengenaan sanksi blacklist. Permasalahan ini bukan saja menjadi isu lokal tapi merupakan isu nasional yang seakan jadi tradisi tahunan tak kalah memasuki saat ijury time dengan berakhirnya masa tahun anggaran.
Seperti yang terjadi pada proyek penataan Alun-alun Kabupaten Purworejo. dengan nilai proyek sebesar 11,3 miliar yang tidak rampung pengerjaannya hingga batas waktu akhir, dimana proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Gunadarma Anugerahjaya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purworejo, Ir Sofiati Luhuri, melakukan pemutusan kontrak pekerjaan dengan PT.Gunadarma Anugerahjaya, keputusan diambil pada Jumat (29/12/17) setelah dilakukan opname pekerjaan dan adanya laporan konsultan pengawas, serta desakan dari Komisi B, DPRD Kabupaten Purworejo.
Selain proyek penataan alun-alun, Sofiati Luhuri secara sepihak juga melakukan pemutusan kontrak terhadap dua proyek lainnya yaitu proyek penataan kawasan monumen senilai Rp.1.630.898.000, yang dikerjakan oleh CV Estu Edi Umbulharjo Yogyakarta. Proyek Rumah Dinas Pengadilan Negeri (PN) Purworejo senilai Rp 882juta, yang dikerjakan oleh CV Candi Purworejo.
Dari ke-3 proyek tersebut, proyek penataan alun-alun adalah terparah pengerjaannya. Dari beberapa item masih berantakan. Hal itu terlihat saat metrotimes melakukan investigasi pada proyek tersebut, Rabu (3/1/18) pagi.
Dari penuturan salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya. Dirinya datang bersama rekanya ingin melihat alun-alun Purworejo, seperti yang digombor-gemborkan pemerintah, bahwa alun-alun akan dibangun dan didesain seindah mungkin. Namun kenyataannya masih jauh dari harapan pemerintah.
Seperti yang kami lihat masih banyak kabel listrik dengan arus tegangan tinggi pada berserakan dimana-mana. Kami kuatir jangan sampai kejadian yang kemarin terulang kembali. “Baru beberapa hari ini ada PKL yang kesetrum mati, kalau sudah terjadi seperti itu siapa yang bertanggungjawab,” katanya.
Menurutnya kejadian itu harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam membangun alun-alun ini dengan baik dan profesional. “Kabel listrik itu harusnya ditanam bukan dibiarkan seperti ini. Sama aja dengan bom waktu bagi masyarakat yang melintas disekitarnya. Mosok proyek senilai 11,3 miliar kok seperti ini hasilnya Mas,” jelas warga yang tak ingin namanya disebut.
Dari hasil pantaun metrotimes di lokasi, masih banyak titik disekitar alun-alun yang belum selesai dikerjakan, seperti penataan penutupan saluran gorong-gorong. Akibat kurang tanggung jawabnya terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Gunadarma Anugerahjaya, seorang anak kecil harus menjadi korban, kakinya masuk dan terjepit di lobang cor-coran penutupan gorong-gorong di sekitar arena bermain anak-anak depan Masjid Alun-Alun.
Sementara itu, Ir Sofiati Luhuri saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya pada Rabu (3/1/18) sekitar pukul 10:00 WIB mengatakan ketiga proyek tersebut bukanlah tanggungjawabnya, melainkan tanggungjawab bupati. “Penangungjawabnya bukan saya. PPKOM hanya selaku pelaksanaan dari Penjabat Pengguna Anggaran PPA. Tanggungjawab sepenuhnya ada di PPA dan Bupati,” kata Sofiati.
Sementara dari hasil rapat Pansus DPRD Purworejo Dion Agasi, selaku Ketua Komisi B, mendesak BPK untuk segera melakukan Audit terhadap proyek-proyek yang tidak selesai dibangun sebelum Maret 2018, terutama proyek Alun-alun. Hal itu dilakukan untuk memastikan besarnya presentase yang berhasil digarap oleh setiap Kontraktor.
“Bila hasil audit tersebut ternyata lebih kecil dari penghitungan PPA, maka akan dilakukan penghitungan ulang dan kontraktor tersebut harus mengembalikan kelebihan dana yang sudah diterima,” kata Dion.
Lebih lanjut dikatakan Dion, menurut perhitungan progress pekerjaan dari PPKOM dan PPA tidak sama. Dimana perhitungan dari PPKOM progress pekerjaannya sudah 81% pada Jumat (29/12/17) kemarin, dan pada hari sabtu sudah dilakukan pembayaran. Namun pada rapat pansus tadi, Fatori selaku PPA menyampaikan, bahwa dari laporan perhitungan PPA progress pekerjaannya sudah 87%. “Dari laporan PPA dan PPKOM tidak singkron, pertanyaan kami yang 6% ini dari mana, dan kapan dikerjakanya. Proyekkan sudah dihentikan oleh PPKOM dengan keputusan putus kontrak pada jumat 29/12/17.” Tegas Dion.
Sementara itu, Fatori mempersilahkan time audit dari BPK turun kapan saja. Ia juga menjamin bahwa tidak akan menghalang-halangi serta menutup-nutupi semua pekerjaan dari masing-masing item. “Dari hitungan kami selaku PPA progress pekerjaan sudah mencapai 87%, dan tidak ada yang salah,” jelas Fatori. (dnl)