Pasangan Nurani Tanggapi Kampanye Hitam Yang Muncul di Medsos

0
1423
Kampanye hitam diunggah oleh akun Instagram tagarpolitik.id
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kendal kian memanas. Di media sosial mulai muncul kampanye hitam yang diarahkan kepada kontestan yang maju di pilkada Kendal.

Pesan bernada menyerang itu diunggah oleh akun instagram tagarpolitik.id.

“Mau bohongi masyarakat Kendal? Ngaku ber-nurani!!! Coba dicek deh, siapa yang paling merusak alam Kendal melalui PT Selomukti pemilik Galian C,” bunyi meme yang diunggah di akun instagram tagarpolitik.id

Jika mencermati isinya, pesan yang disebarkan melalui media sosial tersebut tampaknya diarahkan kepada pasangan calon NUrani (Ali Nurudin – Yekti Handayani). Diketahui, Yekti Handayani, cawabup dari bapaslon NUrani, tercatat sebagai komisaris di PT Cahaya Selomukti Indonesia dan PT Cahaya Selomukti. Perusahaan yang pertama bergerak di pertambangan batuan pasir, batu, dan tanah urug. Perusahaan yang kedua di bidang kontraktor dan perdagangan, salah satunya batching plant (pengecoran dan beton).

ads

Selain sebagai pengusaha, Ani, panggilan akrab dari istri pengusaha Gatot Herlambang, juga mengajar di MTs Falahul Huda, Desa Mojoagung, Kecamatan Plantungan dan guru honorer di SD di sekitar tempat tinggalnya di Desa Kebongembong, Kecamatan Pageruyung. Nama Ani mulai ramai dibicarakan pasca dirinya maju sebagai calon wakil bupati Kendal mendampingi Ustad Ali di Pilkada 2020.

 

Kampanye hitam diunggah oleh akun Instagram tagarpolitik.id

Tidak hanya ditujukan kepada pasangan Nurani, kampanye hitam yang beredar di Intagram juga mengarah ke pasangan Dico M Ganinduto-Windo Suko Basuki. Namun demikian belum ada keterangan dari pasangan yang diusung Partai Golkar, Partai Perindo, PAN, PKS dan Demokrat ini terkait unggahan tersebut.

Kampanye hitam hanya baru ditanggapi pasangan dari Ustadz Ali, yakni Yekti Handayani:

Ani sapaan akrabnya, membenarkan jika dirinya menjabat sebagai komisaris di PT Cahaya Selomukti Indonesia dan PT Cahaya Selomukti. Soal perusahaannya disebut sering mendapatkan proyek dari APBD Kendal, Ani mengatakan pihaknya selama ini tidak terlibat dalam pengerjaan proyek dari APBD. Bahkan dirinya mempersilakan pihak yang melemparkan isu maupun masyarakat untuk mengkroscek langsung ke pemerintah kabupaten Kendal maupun instansi terkait.

Terkait tuduhan PT Selomukti telah merusak lingkungan dari kegiatan penambangan galian C, Ani menyatakan bahwa perusahaannya beroperasi dengan mengantongi perizinan yang sah.

“Batching plant, tambang, crusher, semua ada izinnya. Logika sederhananya begini, orang menjalankan usaha, apalagi kalau sudah besar, melihatnya kepastian hukum. Kami berinvestasi dengan nilai yang tidak kecil ini, kalau tidak ada izinnya, tidak akan berani,” terang Ani.

Menyoal aktivitas penambangan galian C yang dianggap merusak lingkungan, Ani justru bertanya balik, memang apa yang salah dengan galian C?

“Yang mengeluarkan izinnya adalah pemerintah. Izin itu dikeluarkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam beroperasinya, perusahaan pemegang izin berada dalam pengawasan dari instansi terkait. Satu hal lagi yang mungkin belum banyak diketahui publik, bahwa sebelum izin penambangan diterbitkan, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tambang,” terangnya.

Ani mencontohkan adanya Jaminan Reklamasi (Jamrek), yakni pengusaha menyetorkan sejumlah uang ke negara sebagai jaminan. Diterangkan, uang Jamrek ini tidak bisa diambil dan bisa diambil setelah perusahaan melakukan reklamasi. Seandainya perusahaan tidak menjalankan reklamasi, imbuhnya, uang inilah yang akan digunakan untuk mereklamasi.

“Jadi, apa yang salah dengan galian C? Kalau memang galian C illegal, saya sangat setuju untuk ditertibkan karena merugikan negara maupun pengusaha. Di satu pihak merugikan negara karena ada potensi pemasukan yang hilang, belum lagi dampak kerusakan lingkungan siapa yang bertanggungjawab. Di sisi lain, keberadaan penambang illegal ini juga merugikan pengusaha lain. Yang tidak ada izinnya bisa beroperasi, nanti bisa jual dengan harga yang murah, lebih murah dari perusahaan yang mengurus izin. Ini kan merusak pasar, persaingan usaha menjadi tidak sehat,” ungkap Ani. (Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!