MetroTimes(Surabaya)Indonesia merupakan suatu Negara dengan terdiri dari banyak Kepulauan, sehingga Pemerintah khususnya melalui Kementerian Perhubungan sangat getol dalam melaksanakan pembangunan Infraktustur baik di bidang Perkeretaapian, Bandara dan Pelabuhan Penyeberangan.
Seperti hal nya Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut di Pulau Keramaian Kab. Sumenep Madura TA 2013.Berdasarkan data dan dokumentasi foto yang di miliki MT dilapangan pada Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut di Pulau Keramaian, Kab. Sumenep Madura TA 2013 dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 50.924.800.000,00 Pemenang lelang PT.Tirta Restu Ayunda oleh Satker Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya adanya Dugaan Penyimpangan terhadap pekerjaan tersebut diantaranya sebagai berikut:
1.) Pekerjaan Causeway 322 m hingga 16 Pebuary 2014 belum terselesaikan bahkan untuk Pekerjaan Trestle sepanjang 151 m juga belum terselesaikan juga dengan dalam pekerjaan Makadam masih berupa urugan tanah/pasir.
2.) Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Keramaian , Kabupaten Sumenep , Madura dengan uraian pekerjaan Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Causeway 322 m’, Pekerjaan Trestle 151 m’ Diduga tidak sesuai Spek/RAB dalam Kontrak. Hal ini terlihat jelas dengan Bukti Fakta di lapangan Fisik proyek.
3.) Adanya Dugaan pengunanaan baik dari Material, Sirtu dan Peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Kontraktor sangat minim. Mengingat Gred Proyek tersebut di butuhkan Demobilisasi yang besar.
4.) Dugaan campuran Material dan sirtu dalam pekerjaan pengecoran tidak sesuai Spek sehingga menghasil kan Mutu dan kualitas Beton untuk pekerjaan Cause dermaga tidak sesuai yang dalam kontrak sehingga dapat membuat umur Beton tidak bertahan lama.
5.) Pengunaan Bekisting pada proses pengecoran Tampak mengunakan papan seadanya dan terkesan asal-asalan sehingga pada saat bekisting dibuka tampak hasil pengecoran berlubang-lubang, tidak padat dengan baik dan menghasilkan kualitas cor beton yang buruk.
6.) PT. Tirta Restu Ayunda sebagai Pemenang Lelang Proyek tersebut Diduga telah Wanprestasi hal ini terbukti hingga tanggal 16 Pebuary 2014 Progress Fisik Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Keramaian jauh dari progress Kontrak sehingga PT. Tirta Restu Ayunda layak di Putus Kontrak dan masuk dalam daftar Hitam di LKPP.
7.) Adanya Dugaan Kuat telah terjadi Konspirasi saling menguntungkan antara Pihak Penyedia Jasa yakn Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjng Perak Surabaya dengan Kontraktor Pemenang Lelang yakni PT. Tirta Restu Ayunda sehingga pada saat berakhirnya Tutup Tahun Anggaran terjadi Keterlambatan Pekerjaan yang yang tidak sesuai dengan Pepres Pengadaan Barang dan Jasa.
8.) Lemahnya Pengawasan baik dari Pihak Konsultan Pengawas maupun Intern Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya terkait tanggung jawab Pengunaan Keuangan Negara dalam Pengawasan Fisik pada paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Keramaian, di kab. Sumenep, P.Madura
9.) Tidak cermatnya nya Pihak Satker/PPK Pekerjaan diatas dalam Hal Perencanaan Pembangunan, baik waktu, mobilisasi hingga Pengawasan dan lemahnya Penerapan Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan diatas tidak sesuai dengan UU No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
Namun dugaan diatas Dibantah keras oleh Satuan Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya melalui Kabag Humas Edy Sumarsono, SH. Menerangkan secara Gamlang kepada Metro Times beberapa waktu lalu bahwa Tidak ada Masalah terkait Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Keramian TA 2013 karna semua telah melalui Prosedur dan di AUDIT oleh BPK, BPKP dan Inspektorat (Bersambung) Red/Jacky
Dokumentasi Foto Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan
Fasilitas Pelabuhan Laut
di Pulau Keramaian, Kab. Sumenep Madura TA 2013