Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut di Pulau Keramaian, Kab. Sumenep Madura TA 2013,Hingga Bulan Pebuary 2014 masih terdapat Kegiatan
- iklan atas berita -

Laporan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

Hasil Konfirmasi dengan Kabag Hukum dan Humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya yakni Eddy Sumarsono, SH

MetroTimes(Surabaya)Adanya Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Lanjutan Fasilitas Laut di Pulau Keramaian Kab. Sumenep, Madura di bantah keras oleh Kabag Hukum dan Humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya yakni Eddy Sumarsono, SH.

Dalam keterangannya Eddy, mengungkapkan pada tanggal 30 Desember 2013 sebagai tindak lanjut dari Inspektorat, Pekerjaan di atas di Perpanjang di tahun berikutnya.hingga Per Desember 2013 Progres Fisik pekerjaan yang telah di selesaikan pihak Kontraktor Pelaksana Yakni PT. Tirta Restu Ayunda sebesar 88,55% dan sisa pekerjaan yang belum terselesai kan sebesar 11,45% di lanjutkan di Tahun berikut nya dengan Jaminan dari Pelaksana sebesar Rp. 4,9 Milyar.

Ia juga menerangkan adanya Addendum kontrak terjadi beberapa kali serta perubahan/pemotongan nilai kontrak menjadi Rp. 47.209.000.000,00. dan Nilai Kontrak Terakhir menjadi Rp. 43.622.000.000,00.

ads

Eddy menerangkan secara detail kronologi yang terjadi terkait Keterlambatan Perpanjang 50 Hari kerja melebihi tahun Anggaran yakni Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut di Keramaian yakni di karnakan adanya Force Mayor antara lain Gelombang tinggi, hujan badai dan Angin kencang berdasarkan laporan BMKG tertanggal 2 January – 12 January, 14 January – 4 Pebuary, dan 6 Pebuary – 14 Pebuary 2014 serta adanya Pasang Konda yang tidak dapat di prediksi oleh BMKG sekalipun.

Sehingga Pihak PPK mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan Addendum Kontrak ke 4 atas Pekerjaan di atas pada tanggal 10 Maret untuk jangka waktu perpanjangan tertanggal 6 April – Juni 2014.

Ia juga menerangkan bahwa saat ini Progres Fisik Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Laut Keramaian TA 2013 telah 100% per Juni 2014  namun pekerjaan tersebut belum di bayar sepenuhnya oleh pihak Satker karna menunggu rekomendasi dari Audit BPKP.

Menurut Eddy Perpanjangan waktu sudah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 25 Tahun 2012 yang berpedoman dari PP 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan barang dan Jasa sehingga pihak PPK maupun Satker tidak berani sembarang dalam Membayar Pekerjaan diatas.

MENARIK

Dari keterangan Eddy Sumarsono sebagai Kabag Hukum dan Humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dapat di petik beberapa kesimpulan yakni di antaranya sebagai berikut :

1.) Perpanjangan 50 Hari kerja memang sesuai aturan PMK 25 dan PP 70 2012 di perbolehkan namun dengan beberapa Pertimbangan. Seperti dalam hal Perubahan waktu Pelaksanaan Pekerjaan yang melewati Tahun Anggaran, Penandatanganan Kontrak di Lakukan setelah mendapat persetujuan Tahun Jamak.

2.) Seharusnya sesuai Perencanaan dari PPK,Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Keramaian TA 2013 dapat di selesai kan namun mengapa tidak terselesaikan.

3.) Lalu bagaimana Pengawasan dari Supervisi dan Pengawasan Intren Pihak PPK dalam melihat Progres fisik yang di laksanakan Kontraktor Pelaksana yakni PT. Tirta Restu Ayunda apakah sesuai Kontrak Awal dan Perencanaan..?? atau Apakah memang dalam Perencaan Awal PPK bahwa Pekerjaan tersebut akan melampaui Tahun Anggaran ??

4.) Force Mayor terjadi setelah melebihi Tahun Anggaran yakni tertanggal 2 January hingga 19 Pebuary 2014

5.) Addendum ke 4 Permohonan tertanggal 10 Maret untuk pengajuan Perpanjangan waktu Pekerjaan dari tanggal 6 April 2014 hingga Bulan Juni 2014 jika di hitung dari 6 April hingga tanggal 1 Juni 2014 = 55 hari/lebih dari 50 hari (Bulan April 30 hari dan Mei 31 Hari) Perpanjangan Waktu tersebut. Hal tersbut jelas tidak sesuai PMK 25 dan PP 70 2012 dalam Penghentian dan Pemutusan Kontrak no 3b.

6.) Sementara untuk Pekerjaan Trestle baru terpasang Tiang Pancang sehingga sisa pekerjaan lainya di lanjutklan Tahun Berikutnya yakni 2014 dan 2015.

7.) Anehnya Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaankan di Ajukan oleh Pihak PPK/Satker bukan oleh Pihak Penyedia Jasa. Padahal di Dalam PP 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagai berikut :

1. Perpanjangan waktu Pelaksanaan dapat di berikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Pekerjaan tambah,
b. Perubahan Desaim,
c. Keterlambatan yang di sebabkan oleh PPK,
d. Masalah yang timbul di luar Kendali Penyedia, dan/atau
e. Keadaan Kahar.
2. Waktu Penyelesaian pekerjaan dapat di perpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat keadaan Kahar.
3. PPK dapat m,enyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang di ajukan oleh Penyedia.
4. PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
5. Persetujuan perpanjangan waktu Pelaksanaan di tuangkan dalam Adendum Kontrak.

Sementara pengunaan material, sirtu dan perlengkapan pekerjaan telah di nyatakan Sesuai SPEK oleh pihak PPK melalui Eddy selaku Humas dan Kabag Hukum. Seluruh Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Keramaian telah melewati serangkaian Audit baik dari Pihak BPK, BPKP maupun Inspektorat.

Lalu bagaimana tanggapan dari Ditjen Perhubungan Laut, dan beberapa Pihak lain nya terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Keramaian Kab. Sumenep , Madura ikuti lanjutannya.(Bersambung) Red/Jacky

Dokumentasi Foto

Paket Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut
di Pulau Keramaian, Kab. Sumenep Madura TA 2013

 IMG00892-20140216-0703IMG00888-20140216-0657IMG00891-20140216-0703IMG00886-20140216-0645

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!