Metro Times (Semarang) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis pidana selama lima tahun penjara terhadap seorang pelajar salah satu SMK di Tlogosari, Kota Semarang, Azriel Akbar Hidayat, 18. Vonis itu dijatuhkan karena terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.
Majelis menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Indah Laila, yang menuntut pidana penjara selama enam tahun penjara dan membebankan denda Rp 800juta, subsidair 3 bulan penjara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2ribu.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin, Pudjo Hunggul, menyebutkan hal meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri, terdakwa masih bersekolah sehingga masih ingin melanjutkan pendidikan dan terdalwa belum pernah dihukum.
“Klien kami (Azriel) sudah divonis minggu kemarin. Dia (Azriel) divonis 5 tahun penjara dan dibebankan denda Rp 800juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas kasus itu, kami maupun jaksa telah menerima putusan, dengan demikian kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,”kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Rizki Kurniasari,kepada metrotime.news, Minggu (14/7/2019).
Adapun hasil Berita Acara Laboratorium Kriminalistik, yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, Dr Nursamran Subandi, menyimpulkan bahwa 1 bungkus plastik klip yang dibungkus plastik warna hitam dan diisolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal dilakukan penyisihan 0,71845 gram. Selanjutnya, 1 buah tube palstik bekas urineAzriel Akbar mengandung positif metamfetamine.
“Bahwa terdakwa Azriel Akbar tidak ada ijin yang sah yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sehingga terdakwa tidak berhak menjual, membeli, atau menawarkan shabu-shabu,”kata jaksa Indah Laila, dipersidangan. (dnl/Jon)