METROTIMES ( Ambon ) Gerakan Bersama Perempuan Maluku, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane, terhadap salah satu stafnya.
Kedatangannya diterima Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Wattubun dan sebagain besar anggota DPRD Provinsi Maluku menerima tuntutan dan berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini sampai tuntas.
Adapun isi pernyataan siap adalah sebagai berikut, Pernyataan sikap gerak bersama perempuan Maluku, melihat kekerasan sexual dialami oleh korban yang adalah Aparat Sipil Negara (ASN) pada kantor Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang mana pelakunya justru atasan langsung yakni Kepala Dinas yang mestinya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjaga marwah dinas,namun justru melecehkan dan menghina amanah ini.
Situasi ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan namun juga darurat untuk sesegera ditangani.
Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekwal, maka kami Gerakan Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk,
1. Segera meng-non aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini pula melakukan tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.
2. Sebagai langka prioritas memutus mata rantai kekerasan sekwal, Bapak Gubernur dan Bapak Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan.
Hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga kejahatan oknum Kepala Dinas terungkap, maupun korban-korban yang tidak sempat untuk berani berbicara atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami dan memendam trauma dalam hidupnya.
3. Memberi upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban.
4. Membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya, ini sekaligus juga menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
5. Segera mengambil langkah yang tepat dan strategis untuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku.
Dikesempatan yang sama, salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, Temi Hursepuny mengatakan bahwa dinas tersebut harusnya mengadvokasi perempuan dan anak.
“Padahalkan dia sendiri melecehkan perempuan jadi kami harapkan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur bahwa yang bersangkutan harus di non aktifkan, karena bagaimana dia bisa mengadvokasi perempuan dan anak sedangkan dia sendiri melecehkan,Lanjut Hursepuny bahwa kejadian ini sudah sering di lakukan oleh oknum ASN tesebut terhadap beberapa perempuan yang ada lingkungan pemerintahan.
Contoh yang dia lakukan terhadap seorang satpol PP,tapi hal ini tidak pernah di laporkan,Jadi hali ini Dinas perempuan dan anak hal tersebut terjadi lagi dan hal ini sangat memalukan,” ujarnya.