Pelantikan PAW Anggota KPUD Kendal Dilakukan Secara Virtual

0
454
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal masa jabatan 2018-2023 digelar secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman.

Akhmad Zainutolibin yang sebelumnya sebagai Ketua PPK Pegandon dilantik sebagai anggota PAW KPUD Kendal di Aula kantor KPUD Kendal pada senin (20/7/2020) sore, menggantikan Catur Riris Yudi Pamungkas yang diberhentikan sesuai SK KPU RI tertanggal 29 Mei 2020.

Dalam sambutannya Arief Budiman meminta anggota KPU yang baru dilantik, agar bekerja keras untuk mewujudkan pilkada yang bersih dan berintegritas.

“Ada empat anggota KPU yang hari ini dilantik di sejumlah daerah di Indonesia, yakni di Sulawesi Selatan, di Kepulauan Riau Batam, kemudian di Gulungan Kalimantan Utara dan di Kendal Jawa Tengah,” terangnya.

Arief juga menyampaikan, anggota KPU dalam bekerja juga harus menjaga profesionalitas, terbuka dan penuh integritas.

ads

“Profesional, maksudnya tahu bagaimana tupoksinya. Terbuka, maksudnya tahu mana yang harus dibuka ke publik. Sedangkan berintegritas, maksudnya harus bekerja dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat meminta anggota KPU yang baru segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota KPU lainnya.

“Kepada anggota yang baru dilantik harus tetap berpegang teguh memegang prinsip kerja KPU, yakni transparan, independent dan penuh integritas,”ujarnya.

Ketua KPUD Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya setelah pelantikan akan langsung melaksanakan pleno.

“Kami komitmen untuk memperbaiki kesalahan lalu serta lebih solid dan berharap kepada anggota baru cepat beradaptasi,” ucapnya.

Anggota KPU Kendal yang baru Akhmad Zainutolibin mengaku akan bekerja semaksimal mungkin dengan mengikuti prosedur serta petunjuk dari Ketua.

“Saya berharap mampu menjaga lembaga ini dengan baik, dan mengikuti arahan dari ketua,” ungkapnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!