Metro Times (Purworejo) Sejumlah pengacara dan warga pencari keadilan mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) Purworejo, Selasa (16/2) pagi. Mereka ramai-ramai memprotes dan menyampaikan kekecewaan atas kebijakan yang diterapkan PA yakni pembatasan pendaftaran perkara bagi masyarakat dalam sehari. Kebijakan yang berlaku mulai Senin (15/2) kemarin itu dilakukan oleh PA dengan alasan antisipasi penyebaran Covid-19.
Protes terhadap kebijakan tersebut berawal dari adanya penundaan sidang serta pelayanan akibat sejumlah pegawai terpapar Covid-19. Akibatnya, banyak pendaftaran menumpuk dan harus mengantre panjang.
“Sebelumnya pernah ada penundaan karena sejumlah pegawai dan hakim ada yang terkena Covid-19, setelah dibuka kembali pendaftar yang kemarin belum jadi mendaftar jadi banyak, dan kini membludak. Eee tiba-tiba ada pembatasan hanya 10 pendaftar per hari, kasihan dong bagi pendaftar yang kemarin nunggu dan jauh-jauh,” kata advokat dan konsultan hukum, Bambang Winaryo SH.
Menurutnya, PA dinilai kurang bijak dalam menerapkan kebijakan pembatasan itu. Pasalnya, banyak pendaftar yang telah lama ingin mendaftar menjadi tertunda. Apalagi banyak yang rumahnya jauh dan harus mengantre sejak dini hari. Sebelum pembatasan, jumlah pendaftar bisa mencapai 15-20 orang sehingga jika diperlakukan pembatasan akan banyak pendaftar yang tidak masuk dan menjadi tertunda sangat lama.
“Hari ini saja ada sekitar 50-an pendaftar yang datang, seharusnya PA sensitif dan peka dengan masalah seperti ini dengan mengambil langkah-langkah bijak agar pelayanan tidak terhambat, aman dari covid dan pencari perkara juga tidak terhambat,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi sikap PA yang dapat menampung aspirasi para pencari keadilan, yakni tetap menerima semua berkas pendaftaran meskipun pendaftaran yang diterima sesuai nomor urut dan hanya 10 pendaftar per hari.
“Sekarang sudah selesai ya, tadi kami usul semua yang datang diterima meskipun dibagi jadwal per harinya. Jadi pendaftar tidak perlu bolak-balik lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PA Purworejo, Siti Fadiah SAg MH, saat dikonfirmasi bersama Panitera, Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pendaftaran perkara itu terpaksa dilakukan oleh PA karena adanya dampak Covid-19. Disebutkan, di kantor PA Purworejo ada sekitar 9 pegawai yang terpapar Covid-19, termasuk 4 orang hakim yang menangani perkara.
“Total hakim di sini ada 5, 4 orang sempat terpapar Covid. Namun, sekarang sudah sembuh 2 orang, sedangkan 1 orang mutasi ke jepara. Jadi 1 hakim belum sembuh sekarang. Untuk pegawai sudah sembuh semua, jadi dari total sembilan yang positif belum sembuh cuma satu,” jelasnya.
Karena adanya keterbatasan jumlah hakim itulah, kebijakan sementara yakni pembatasan pendaftar hanya 10 orang per hari diterapkan. Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk proses pendaftaran. Sidang-sidang terus berlangsung normal. Belum lama ini, PA Purworejo juga telah menerima SK Hakim Tunggal dari Ketua MA, sehingga persidangan tidak terganggu.
“Kecuali tanggal 20 Januari karena ada 9 orang terpapar, dari situ kita menentukan 3 hari untuk tidak melayani apapun. Untuk sidang memang sempat tertunda, tapi kemarin dapat diterima masyarakat,” jelasnya.
Terkait sampai kapan pembatasan pendaftaran akan berlangsung, pihaknya belum dapat memastikan mengingat bergantung pada kondisi Covid-19. Namun, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi para pencari keadilan. Selain pendaftaran langsung, PA juga membuka pendaftaran secara online. Untuk persidangan di tempat, PA juga melakukan persidangan luar gedung dengan mendatangi lokasi di kantor kecamatan.
“Jadi tadi pagi bukan demo atau apa ya karena mereka kesini hanya untuk menanyakan nomor antre dan kapan jadwal sidang. Kami tetap akan berusaha melayani pencari keadilan seadil-adilnya dan melayani masyarakat semaksimal mungkin,” tegasnya. (DNL)