- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pembebasan lahan di Desa Wadas Kecamatan Bener sudah mencapai 75,5 persen. Pengukuran lahan terus dilakukan di desa tersebut guna kepentingan pembebasan lahan mengingat Penetapan Lokasi (penlok) proyek Bendungan Bener akan selesai pada 6 Juni 2023 mendatang.

Seperti diketahui, nantinya lahan yang dibebaskan tersebut akan menjadi lokasi tambang batu andesit. Batu andesit tersebut akan digunakan untuk material pembangunan Bendungan Bener.

PPK Bendungan Bener, M Yushar Yahya, saat dikonfirmasi di kantor PT Waskita Karya, Jalan Nglaris, Desa Bener, Kecamatan Bener menyebut pengukuran akan berlangsung selama 3 hari, mulai 11-13 April 2023.

“Luas total di Wadas yang kita bebaskan 124 hektar, itu sekarang yang sudah bebas, sudah terbayarkan 93,7 hektar, itu setara 75,5 persen, sedangkan sisanya yang sekarang ini mulai diukur total luasnya 33 hektar, itu setara 24,5 persen,” sebutnya, Selasa (11/4/2023).

Dari 124 hektar itu, lanjutnya, 60 hektar akan dimanfaatkan untuk penambangan batu andesit. Kemudian 40 hektar sisanya untuk sabuk hijau.

ads

“Jadi nanti kita gali disitu sampai volume 8,5 juta (kubik) itu terpenuhi, pokoknya selama volume itu terpenuhi, ya sudah selesai, tidak ada aktivitas penggalian lagi disana,” jelasnya.

Agar progres bisa selesai 100 persen, kata Yushar, maka pengukuran kembali dilakukan di Desa Wadas. Kendati demikian, pengukuran dilakukan bagi bidang tanah yang pemiliknya telah setuju untuk diukur.

“Itu progresnya, terkait masalah sisa yang masih menolak ini, dari 33 hektar saya yakin ada yang sudah mau diukur, ada yang masih menolak, tapi sebelum kesitu kita sudah musyawarah dengan warga yang masih menolak, itu sudah bolak balik, bahkan sampai ketemu pak Ganjar dengan mereka sudah 2 kali,” ungkapnya.

Dalam musyawarah bersama warga yang masih menolak tambang itu, Yushar menyampaikan bahwa sebenarnya ada beberapa hal yang sudah disepakati. Bahkan, sejumlah fasilitas juga telah diberikan kepada warga untuk meminimalisir kemungkinan kelangkaan air dan bencana longsor, jika kegiatan tambang dilakukan.

“Masalah batas galian dengan pemukiman sudah disepakati 500 meter, kemudian untuk isu mata air hilang kita sudah fasilitasi, kita bikinkan sumur bor di 5 titik, tersebar di setiap dusun di Wadas, kemudian masalah longsor kita sudah bikin talud disana. Kemudian yang jalan kita juga mengerjakan (memperbaiki) jalan di Wadas, semua yang mengerjakan disana padat karya, termasuk yang kontra ikut kerja disana, malah mas Siswanto (pentolan penolak tambang) malah mandor disana, jalannya maupun taludnya,” terangnya.

“Kendati demikian, musyawarah tersebut masih terganjal masalah harga tanah yang belum mencapai kata sepakat.

“Yang memang belum sepakat itu poin terakhir ini masalah harga, warga inginnya negosiasi harga dulu, baru diukur, padahal secara prosedur pengadaan tanah harus diukur dulu baru musyawarah harga. Ini belum sepakat karena warga mintanya tinggi,” sebutnya.

Meski belum ada kata sepakat, lanjut Yushar, pihaknya bersama stakeholder terkait tetap akan melakukan pengukuran di Desa Wadas, bagi warga yang berkenan tanahnya diukur. Pengukuran tersebut dilakukan lantaran untuk mengejar target batas penlok yang berakhir pada 6 Juni 2023.

“Maka kita harus masuk Wadas ini tanggal 11, 12, dan 13 April 2023, kami harus melakukan pengukuran, kalau di luar itu kami sudah angkat tangan karena sudah batas penlok, misalnya ada yang mau, ada yang menolak juga, yang menolak ini kami minta untuk membuat berita acara penolakan, nanti dasar kami untuk konsinyasi adalah berita acara itu, jadi secara persuasif kami sudah lakukan, tapi ternyata warga masih menolak, berarti kami ambil jalur konsinyasi ini,” paparnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!