- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Badan Pertanahan Negara (BPN) bersama Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) telah menuntaskan pembebasan tanah warga untuk mendukung proyek pembangunan Bendungan di wilayah Kecamatan Bener, Purworejo.

Pada Selasa (8/10), telah berlangsung proses pembayaran uang ganti rugi tanah wakaf milik masjid Nurul Huda Desa Wadas, Kecamatan Bener. Kegiatan sekaligus menjadi akhir dari seluruh proses pengadaan tanah pada proyek strategis nasional tersebut.

Selain Kepala Kantor Pertanahan, Andri Kristanto, hadir dalam kegiatan tersebut PPK Pengadaan Tanah BBWSSO, Asisten 1 Setda Purworejo, Kepala Kantor Kementerian Agama, Camat Bener serta kepala Desa Wadas.

Untuk tanah wakaf negara memberikan uang ganti rugi sebesar Rp576,8 juta. Selain bidang tanah negara juga membayar uang ganti rugi tanaman tumbuh sebesar Rp848,3 juta.

ads

Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa terkait tanah wakaf yang terdampak proyek bendungan tersebut pemerintah memberikan tanah pengganti seluas 2.547 meter persegi yang berlokasi di Desa Sendangsari. Tanah itu diserahkan kepada Bahrudin selaku Ketua Nadhir Masjid Nurul Huda.

“Sedangkan UGR yang nilainya Rp 576 sekian juta diberikan kepada pak Abdul Ngatip selaku pemilik tanah yang di Desa Sendangsari. Untuk UGR tanaman tumbuh diserahkan kepada pak Ponijo,” kata Andri di sela kegiatan tersebut.

Ia memastikan bahwa seluruh proses pengadaan tanah termasuk pembebasan tanah wakaf ini sudah sesuai aturan. Andri pun bersyukur pelepasan hak tanah wakaf dalam mendukung proyek Bendungan Bener sudah selesai seluruhnya.

Selanjutnya Andri berharap pembangunan fisik bendungan tersebut berjalan lancar, sehingga berdampak positif bagi pertanian, pariwisata serta sektor lain di Purworejo.

“Dengan kegiatan hari ini maka, seluruh proses pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Bener semua sudah selesai. Terkait tanah kas desa Wadas, uang sudah dititipkan, tanah penggantinya juga sudah ada dan sudah diukur,” imbuhnya.

Andri menambahkan, dalam mendukung proyek ini secara keseluruhan ada sebanyak 4.392 bidang tanah atau sekitar 408 hektar lahan yang telah dibebaskan. Khusus di Desa Wadas terdapat sebanyak 769 bidang atau sekitar 123 hektar.

“Total anggaran yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran UGR kepada masyarakat sebesar Rp1,55 triliun. Khusus untuk Desa Wadas sebesar Rp874 miliar,” bebernya (tyb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!