METRO TIMES ( Ambon ) Kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai tahun 2015-2018 hingga saat ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Ambon cabang Saparua.
Ketua Saniri Negeri Titawaai Marthin Nahuway saat di hubungi media ini via whatsap mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Ambon cabang Saparua atas dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai tahun 2015-2018 terkesan lambat sehingga sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sudah ada hasil temuan Inspektorak ada dugaan Penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. ungkapnya
Nahuway juga menambahkan kami Masyarakat Negeri Titawaai akan selalu mengawal dan menunggu hasil dari penyelidikan kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai tahun 2015-2018.
Kami berharap hukum benar-benar di tegakkan atas kasus ini tanpa pandang bulu sehingga jangan sampai hilang kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan Ambon cabang saparua. pungkas nahuway
Lanjut, nahuway juga meminta kepada Inspektorat untuk segera turun mengaudit ADD dan DD Negeri Titawaai tahun 2019-2022, karena tidak ada keterbukaan kepada masyarakat dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Titawaai. Tutupnya (K077A)