
Metro Times (Semarang) Manuver perjuangan untuk memperoleh keringanan hukuman, kembali dilakukan mantan teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan, Moh Fredian Husni Bin Mukmin, sekalipun sudah divonis pidana 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) langsung diajukan.
Padahal selain pidana badan, dalam perkara dugaan korupsi raibnya dana di bank plat merah milik Pemerintah Provinsi Jateng tersebut, majelis hakim tingkat pertama, yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji, juga membebankan Fredian Husni dengan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4,475miliar, subsidair pidana penjara 3 tahun, kemudian membayar denda subsidair Rp 200juta, subsidair 3 bulan kurungan dan terakhir dibebankan biaya perkara Rp 5ribu.
Penasehat hukum Fredian Husni, Muhammad Dasuki dan Tamrin Mahatmanto, mengatakan, kliennya memang tidak mengajukan upaya hukum banding, namun langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Dikatakannya, masih ada waktu 180 hari yang dinilai cukup untuk menyiapkan materi PK.
“Kami melihat hakim tidak menggali nilai-nilai kesalahan yang dilakukan oleh terpidana. Karena putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan pertimbangan pasal yang terbukti dalam perkara itu,” kata Muhammad Dasuki kepada metrotimes, Kamis (7/3/2019).
Selain itu, substansi perbuatan terdakwa dalam perkara itu, tidak menjadi pertimbangan hakim. Ia juga sempat menjelaskan, perbuatan kliennya terjadi karena adanya kesempatan yang terbuka lebar sebagai akibat pelanggaran kolektif atas SOP pengisian ATM, dan implementasi manajemen yang menyimpang dari sistem yang dibakukan pada Bank Jateng.
“Melainkan hakim hanya memdasarkan putusan pada perkara lain yang nilai kerugiannya di atas Rp 5miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Aloysius Priharnoto, di tingkat pertama, menyatakan selama pemeriksaan di persidangan, tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar, maka terdakwa sudah tepat dijatuhi pidana setimpal sesuai perbuatannya. Majelis juga menyebutkan, pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatan Tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kemudian perbuatan terdakwa dapat merusak citra perbankan di masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, sopan dipersidangan, terdakwa masih muda. Selain itu, terdakwa membayar atau menyetorkan kerugian negara sebesar Rp 75juta ke kas negara,”sebut majelis.
Putusan tingkat pertama tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menurut pria kelahiran Tegal, 11 Oktober 1991 tersebut, dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, jaksa membebankan terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp 4.475.050.000, subsidair 3 tahun dan 8 bulan kurungan. (jon)





