Metro Times (Magelang) Ketahuan pemiliknya ketika mencuri cabe di depan Plaza Pasar Muntilan, seorang wanita berinisal DM (28), warga Gadingan, Banyubiru, Dukun, Magelang, di vonis denda Rp 250.000,- ( duaratus ribu Rupiah ) subsider 7 hari kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang.
Vonis Denda tersebut di jatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negri Mungkid Kabupaten Magelang, dengan hakim tunggal Nurjenita SH MH, dan penuntut Kanit Sabhara Polsek Muntilan Polres Ipda Dharmawan HS, Senin (05/08).
“Berdasarkan data-data yang ada, terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 364 KUHpidana ringan, dengan ini kami jatuhkan Vonis Denda sebesar Rp 250.000,- subsider kurungan selama 7 hari,” tegas Nurjenita SH MH saat memutuskan Vonis.
Ipda Darmawan dalam keteranganya mengatakan, bahwa pencurian tersebut terjadi Jumat, 31 Mei 2019, sekitar pukul 18.30 wib, di depan Plaza ikut Dusun Pandansari Pucungrejo Muntilan.
“Saat itu terdakwa mencuri cabe jenis Gorga seberat 5 kg, seharga Rp 90.000,-, dengan cara memindahkan cabe tersebut ke karung lainnya dan langsung dibawa pergi, namun ketika melakukan aksinya diketahui oleh pemiliknya Siswanto (35), warga Sirahanan Salam Magelang,” terangnya.
Kemudian oleh Korban dan warga yang lainnya, terdakwa langsung diamankan ke Polsek Muntilan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan,“ tambah Darmawan, Selasa (06/08).
Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kepadanya, terdakwa di jerat dengan pasal 364 KUPidana ringan.
Dengan keputusan hakim tersebut terdakwa menerima dan langsung membayar denda sebagaimana keputusan Vonis yang di jatuhkan. (Arif)