Metro Times (Purworejo) Kasus pencurian sepeda motor masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Polisi berhasil meringkus satu tersangka dalam aksi pencurian yang terjadi di depan kantor BPBD.
Tersangka diketahui berinisial F (31) aksinya berlangsung pada 14 Agustus silam. Ia berhasil membawa kabur sebuah motor Honda Beat bernomor polisi AA 2798 CV milik korban atas nama Rizky.
F merupakan tersangka yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Beberapa kasus pencurian diduga melibatkan warga Ngupasan, Purworejo tersebut.
Polisi telah menerima laporan kejadian serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain. Selain F diduga ada tersangka lain yang tergabung dalam jaringanya.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, Rabu (09/10) menjelaskan polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan pencurian ini.
“Selain kantor BPBD, sejumlah lokasi lain yang juga menjadi target pencurian termasuk Gedung Kesenian, Garesi Katering DR Kost di Sindurjan, dan beberapa kontrakan serta tempat kos di daerah Kelurahan Meranti dan Pangen Rejo” tambahnya Kapolres Purworejo.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga mereka. Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita,” demikian kata Kapolres,(dnl)