Metro Times (Semarang) Para Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahun 2017 lalu, mensyukuri dan mendukung atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang yang berani menjatuhkan tuntutan zelama 13 tahun penjara dan denda Rp 20milyar, terhadap mantan bos-nya, Halim Susanto bin Gunawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan, Pengawas KSP Jateng Mandiri, Mulyono. Dikatakannya, selain para nasabah atau anggota yang menjadi korban. Sebagian pengurus juga telah dijadikan korban.
“Kami dalam kasus ini telah menjadi Korban atas ulah HS, sehingga kami juga kehilangan uang dan dirugijan atas perbuatan HS,” kata Mulyono kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).
Pihaknya juga mensinyalir ada dugaan penyelewengan atas dana yang dihimpun dari para nasabah untuk kepentingan bisnis pribadi terdakwa. Karena ia melihat terdakwa memiliki puluhan koperasi dan BPR yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.
“Jadi bukan tidak mungkin koperasi lain miliknya akan bernasib serupa. Dana yang terkumpul dari nasabah mencapai Rp 328 Miliar, tapi mekanisme aliran dana kreditnya justru tersalur ke perusahaan yang juga ada HS didalamnya,”tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta penyidik agar membongkar tuntas perkara tersebut dan semua nasabah, yang jumlahnya mencapai 1200an orang dan telah menyetor dananya, agar segera dikembalikan dananya.
“HS itu sekarang sudah ditahan dan dituntut di pengadilan, maka kami berharap dana nasabah yang telah dihimpunnya agar segera bisa dikembalikan. Karena kami yang jadi korban atas kelakuan HS,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum HS, Bambang Mutoha, dalam Pembelaannya justru meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan juga merehabilitasi nama baiknya. Pihaknya menilai kliennya yang dituntut undang-undang Perbankan salah, karena koperasi kliennya menghimpun dan mengelola dana nasabahnya sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Namun oleh tim kuasa hukum korban dari kantor hukum Jantra Keadilan, Aditya Nugraha, SH, membantah alasan pihak penasehat hukum HS tersebut. Karena pihaknya sudah sejak awal melaporkan dengan dasar UU perbankan mengigat tindakan HS menghimpun dana dari masyarakat sangat identik dengan tindakan yang dilakukan oleh perbankan.
“Tapi dalam rangka pembelaan untuk kliennya sih sah-sah saja, mungkin tujuannya supaya klienya mendapat keringanan,”sebutnya.
Aditya Nugraha mengaku sangat bersyukur banyak pihak yang membantu perjuangan kliennya dalam mengungkap perkara ini tersebut. Pihaknya juga memberikan apresiasi tindakan kepolisian dan kejaksaan yang sangat tegas dalam perkara tersebut, dan pihaknya berjanji akan mengawal sampai tuntas perkara itu. Pihaknya juga berharap kedepanya masyarakat lebih berhati hati dalam berinvestasi.
Perlu diketahui, kasus dugaan investasi bodong yang berkedok investasi simpanan berjangka dengan bunga hingga 15 persen per tahun, dan dilakukan oleh KSP Jateng Mandiri tersebut telah bergulir sejak 2 tahun lalu. Permasalahan muncul karena beberapa korban yang merupakan nasabah sudah lama menyimpan dananya, bahkan hingga miliaran. Namun tak kunjung mendapat kepastian terhadap uang yang telah disimpan di koperasi tersebut. Akibatnya perkaranya dilaporkan ke Polda Jateng dan secara perlahan bisa dibongkar dan menyeret Halim Susanto yang kini telah ditahan serta didakwa dan tuntut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan majelis hakim yang meminpinnya, Suparno, SH. (jon/dnl)