Metro Times (Purworejo) Sebanyak 34 Pengurus Pewarta Purworejo masa bakti tahun 2021-2023 menjalani pengukuhan di Sulthan Kopi and Eatery Purworejo, Jumat (5/11). Dengan kepengurusan sah yang baru tersebut, Pewarta dituntut untuk dapat menjaga marwah jurnalis yang independen dan bertanggung jawab.
Prosesi pengukuhan dipimpin oleh Ketua Pewarta Purworejo, Jarot Sarwosambodo. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, Jajaran Forkopimda, serta Kabag Humas dan Protokol Setda, Rita Purnama SSTP MM.
Hadir pula para mitra Pewarta Purworejo dari instansi pemerintah maupun BUMD, seperti Direktur BUMD Tirta Perwitasari Hermawan Wahyu Utomo ST MSi, Ketua KPU Purworejo Dulrokhim, Ketua Bawaslu Nur Kholiq. Meski hujan mendera dan harus menerapkan Prokes ketat, acara berlangsung khidmat.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Pewarta Purworejo Nomor 001.PW.A-1.11.2021 yang telah ditetapkan, ada sebanyak 34 pengurus Perwata Purworejo pada masa bakti 2021-2023. DI jajaran pengurus harian, Jarot Sarwosambodo sebagai ketua akan dibantu oleh 3 wakil ketua, yakni Wakil Ketua 1 Aris Himawan, Wakil Ketua 2 F Daniel Raja here, dan Wakil Ketua 3 Ahmad Nas Imam. Mereka akan menjalankan organisasi bersama Sekretaris Heri Sugiarto, Bendahara Sujono, dan sejumlah bidang.
Ketua Panitia Pengukuhan, F Daniel Raja here, dalam laporannya yang dibacakan oleh Marni Utamining menyebut bahwa Pengukuhan Pengurus Pewarta Purworejo Masa Bakti 2021-2023 merupakan kelanjutan dari Musyawarah Pewarta Purworejo pada 26 September 2021 lalu yang dilaksanakan secara demokratis. Selain sepakat memilih Jarot Sarwosambodo sebagai ketua, forum musyawarah juga berhasil mengamendemen sekaligus menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT). Salah satu perubahan dalam PD PRT tersebut yakni masa jabatan ketua ditetapkan selama 2 tahun dan lama menjabat maksimal 3 periode.
“Acara hari ini terselenggara atas dukungan dan kerja sama dari banyak pihak. Karena itu, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” sebutnya.
Jarot Sarwosambodo mengungkapkan bahwa pengukuhan pengurus menjadi momentum penting untuk menjaga jalankan roda organisasi. Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Dalam Pasal 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Maka dengan demikian, kami memiliki peran sentral dalam menyiarkan berbagai pemberitaan, menyampaikan hasil-hasil pembangunan, menyuarakan kritik yang sifatnya membangun, serta menjadi katalis dari persebaran berita hoax dan informasi menyesatkan,” katanya.
Relevan dengan itu, peran jurnalis yang terwadahi dalam Pewarta Purworejo menjadi penting. Terutama dalam lalu lintas informasi di Kabupaten Purworejo.
“Saya berharap marwah jurnalis yang independen dan bertanggung jawab dapat terus kita jaga,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Jarot, Pewarta harus dapat menjadi mitra bagi pihak mana pun, termasuk pemerintah Kabupaten Purworejo. Mitra yang selalu siap menyuarakan berita positif dan hasil-hasil pembangunan.
“Tapi juga selalu siap mengingatkan dengan santun dan membangun apabila ada sesuatu hal yang memang perlu diingatkan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi mengawali sambutannya dengan mengisahkan salah satu tokoh jurnalis inspiratif, yakni Tirto Adi Suryo. Bagi Dion, sosok Tirto merupakan teladan bagi seluruh pejuang pena di Indonesia.
“Harapan kami, kiprah beliau (Tirto Adi Suryo) juga dapat diteladani oleh para pejuang pena di Kabupaten ini,” tandasnya.
Menurut Dion, para jurnalis saat ini memiliki tugas yang cukup berat. Selain sebagai pembawa informasi, jurnalis juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan.
“Sejarah sudah membuktikan bahwa setiap perubahan besar itu selalu dimulai oleh rekan-rekan media,” tegasnya. (dnl)