Metro Times (Purworejo) Seorang pengusaha jasa ekspedisi alat berat asal Tanjung Priok Jakarta Utara mengaku ditipu oleh pengusaha asal Kabupaten Purworejo. Uang bisnis sebesar Rp125 juta yang harusnya dibayar pada pertengahan tahun 2022 tak kunjung dilunasi meskipun telah ratusan kali ditagih.
Korban bernama Umar Wirahadi Kusuma, Direktur PT Sinar Lintas Samudra Jakarta. Sementara terduga pelaku penipuan merupakan seorang pria berinisial ASP yang berdomisili di sebuah kelurahan di wilayah Kecamatan Banyuurip.
Umar saat dikonfirmasi metro times menyebut dugaan penipuan atau penggelapan yang dialaminya berawal pada bulan Juli 2022. Kala itu, ia mendapat pesanan pekerjaan pengiriman alat berat (eskavator) dari seorang habib di Jayapura melalui seorang rekan bisnis bernama Agus. Atas pesanan itu, Umar lalu bekerja sama dengan ASP untuk mengirimkan alat berat melalui Raja Logistik di Surabaya.
“Saat itu deal harga Rp110 juta untuk pengiriman eskavator dari Surabaya ke Jayapura. Jadi Agus kirim ke saya, saya ke ASP,” sebut Umar didampingi kuasa hukumnya saat datang ke Purworejo untuk melakukan penagihan ke ASP pada Jumat (24/03/2023) malam.
Setelah terjadi kesepakatan, alat berat pun dikirim dan ASP meminta DP sebesar Rp50 juta ke Umar. Setibanya barang di Jayapura, Umar juga langsung melunasi kekurangannya. Namun, tidak disangka barang tersebut tidak dapat dirilis dengan alasan biayanya belum dibayar oleh ASP.
“Padahal sudah saya lunasi Rp110 juta itu. Ternyata pihak Raja Logistik menginformasikan bahwa ASP juga masih punya hutan Rp25 juta dan harus dilunasi. Nah itu saya mulai curiga,” katanya.
Atas kondisi itu, ASP mengaku tidak punya uang untuk melunasi Rp25 juta dan meminjam kepada Umar untuk melunasinya terlebih dahulu.
“Akhirnya mau ga mau saya transfer lagi ke Raja Logistik untuk menutup utangnya ASP agar unit bisa dirilis dan biaya lunas keluar,” jelasnya.
Unit alat berat telah diterima oleh pemesan di Jayapura. Namun, hingga berbulan-bulan ASP tak kunjung melunasi hutangnya, yakni Rp110 juta dan Rp25 juta. Ratusan kali telepon juga tak ditanggapi.
Umar lalu mencari informasi keberadaan ASP dan didapati bahwa ASP merupakan orang Kabupaten Purworejo, bukan Surabaya.
“Saya dikasih tahu Pak Habib di Jayapura itu bahwa ASP itu orang Purworejo, lalu saya lacak dan diberi sharelock itu rumahnya,” sambungnya.
Hingga akhirnya Umar datang ke Purworejo dan hanya mendapat pengembalian uang Rp10 juta dari ASP pada bulan September 2022.
“Sejak saat itu saya tagih terus tapi cuma dijanji-janjikan,” ungkapnya.
Atas adanya itikad tidak baik itu, Umar telah meminta bantuan Kantor Advokat Ferijanto dan Rekan di Purworejo untuk memproses perkara tersebut ke ranah hukum.
“Pertemuan tadi sore pun, ASP bilang belum punya uang dan pasrah. Ngakunya juga tidak punya jaminan,” tandasnya.
Sementara itu, ASP saat dikonfirmasi metro times di rumahnya pada Minggu (26/03/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB membenarkan bahwa dirinya masih memiliki hutang sebesar Rp125 juta kepada Umar. Pihaknya menyatakan bersedia melunasi, tetapi meminta jangka waktu.
“Benar, memang masih kurang Rp125 juta. Dulu total Rp135 juta, sudah bayar Rp10 juta,” katanya.
ASP mengaku bahwa Umar merupakan teman lamanya. Pada saat bertemu beberapa waktu lalu pun ia sudah menyatakan langsung untuk siap membayar, tetapi dengan kelonggaran waktu.
“Pada saat ketemu kemarin itu sana (Umar, red) minta jaminan, tapi saya tidak mau karena takutnya jaminan itu dilempar ke orang kan. Tapi yang jelas saya siap membayar,” tandasnya. (dnl)