Metrotimes (Semarang), Kabupaten Semarang – Dipimpin Kapolsek Ungaran Polres Semarang Jawa Tengah Kompol Muh Aslam, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi telah dilaksanakan press release perkara penangkapan penjual obat daftar G yg dijual bebas tanpa resep Dokter. Selasa (18/10/2017)
Menurut Kapolsek Ungaran pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mengaku curiga dengan aktifitas penghuni kos yang sering dikunjungi tamu keluar dengan membawa bungkusan plastik.
“Salah satu warga masyarakat melapor kepada kita bahwa ada aktifitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni kos, banyak tamu yang keluar masuk dengan membawa bungkusan. Memperoleh informasi tersebut saya perintahkan piket Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan benar setelah anggota mendatangi TKP kita amankan pelaku beserta barang bukti”
Dari penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S, 34 tahun, laki-laki, Islam, alamat Kalurahan Gabahan Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan sebuah koper yang berisi berbagai macam jenis obat-obatan yang dijual bebas oleh pelaku tanpa ada ijin edar dari dinas kesehatan dan pelaku tidak mempunyai pendidikan atau keahlian di bidang farmasi.
Total keseluruhan obat yang di amankan sebanyak 15.588 (lima belas ribu lima ratus delapan puluh delapan) butir tablet obat berbagai merk. yang kemudian di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Ungaran.
Dalam penangkapan ini juga di temukan barang bukti lain yang berhasil di amankan berupa satu pucuk senjata air softgan model KM43ZDH “JERICHO 941” warna hitam Merk KWC, Buku tabungan BCA BRI, Slip transfer, dua BPKB, HP, tas koper, satu unit sepeda motor, uang tunai RP 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
Adapun pengungkapan perkara tersebut diduga melanggar pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Andy)