- iklan atas berita -

METROTIMES ( Namlea ), [Tgl12 05 2026] – Masyarakat dihimbau untuk lebih teliti dalam pengurusan dokumen administrasi, khususnya terkait pembuatan surat kuasa. Maraknya penggunaan surat kuasa yang tidak memenuhi kaidah hukum, seperti tanpa tanda tangan pemberi kuasa maupun tanpa koordinasi dengan pihak RT/RW, berpotensi memicu sengketa hukum di masa depan.

​Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, surat kuasa merupakan dokumen pemberian wewenang yang harus didasari oleh persetujuan kedua belah pihak secara sadar. Ada dua elemen krusial yang menentukan kekuatan hukum
dokumen tersebut:

​1. Tanda Tangan sebagai Bukti Mutlak Persetujuan
​Tanda tangan pemberi kuasa (dalam hal ini ayah kandung) bukan sekadar formalitas, melainkan bukti otentik bahwa wewenang telah dialihkan secara sukarela. Surat kuasa tanpa tanda tangan tidak memiliki kekuatan hukum (non-executable) dan dianggap tidak pernah ada.

Penggunaan dokumen tanpa tanda tangan asli atau pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

​2. Peran Legalisasi RT/RW dan Instansi Terkait
​Meskipun surat kuasa bawah tangan dapat berlaku di antara kedua pihak, namun untuk keperluan administrasi publik dan transaksi penting, peran RT/RW sangat diperlukan sebagai saksi lingkungan.

ads

​Fungsi Verifikasi:

Tanda tangan RT memastikan bahwa pemberi kuasa benar-benar warga di lingkungan tersebut dan dalam keadaan sehat saat memberikan kuasa.
​Kepercayaan Instansi: Lembaga perbankan, kepolisian, maupun instansi pemerintah umumnya mewajibkan adanya legalisasi pejabat setempat atau notaris untuk mencegah terjadinya klaim sepihak.

​Risiko Penyalahgunaan

​Penggunaan surat kuasa yang tidak sah dapat berdampak pada penolakan berkas oleh instansi tujuan, pembatalan transaksi secara sepihak, hingga potensi gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum.
​Saran Ahli Hukum:

Masyarakat disarankan untuk memastikan setiap surat kuasa dibuat secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp10.000, dan diketahui oleh minimal Ketua RT setempat sebagai saksi primer. Jika pemberi kuasa berada di tempat jauh, proses penandatanganan dapat dilakukan melalui pengiriman dokumen fisik atau menggunakan jasa notaris di wilayah ( Hery Lawalata ),
​

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!