Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sedang merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah guna mempermudah implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif dalam melindungi data pribadi di era digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menargetkan peluncuran Peraturan Pemerintah tersebut kepada publik pada bulan September 2023.
Peraturan Pemerintah yang sedang dirampungkan ini akan membawa perubahan signifikan dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Saat ini, ketika terjadi pelanggaran terhadap data pribadi, penyelenggara sistem elektronik (PSE) hanya diberikan rekomendasi atau teguran tertulis. Namun, setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, sanksi berupa denda akan diberlakukan terhadap pelanggaran data pribadi oleh PSE. Hal ini menjadi langkah yang lebih tegas dan berpotensi mengurangi insiden pelanggaran data pribadi di masa depan. Pelaksanaan sanksi ini dijadwalkan berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024, memberikan waktu selama dua tahun bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada tahun 2022 menjadi tonggak penting dalam pengaturan dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Namun, seperti halnya undang-undang lainnya, terdapat perdebatan seputar interpretasi dan implementasi beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Beberapa pemohon mengajukan uji materi terhadap undang-undang ini, namun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan tersebut dan secara umum mendukung kehadiran undang-undang tersebut sebagai langkah yang penting untuk menjaga keamanan privasi data masyarakat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Fourtrezz, perusahaan cyber security asal Jogja, siap memberikan solusi melalui layanan vulnerability assessment and penetration testing (VAPT). Layanan ini dirancang untuk membantu organisasi mengidentifikasi dan mengatasi celah keamanan dalam sistem mereka. Fourtrezz memiliki tim ahli yang menggunakan metode canggih dan terpercaya untuk menguji kekuatan pertahanan sistem dari ancaman siber. Dengan adanya layanan VAPT ini, Fourtrezz bertujuan untuk mengurangi risiko kebocoran data pribadi dan melindungi integritas informasi yang sangat penting bagi perusahaan atau instansi.
Melalui semangat perlindungan data pribadi yang semakin diperkuat dan dukungan dari penyedia jasa keamanan siber seperti Fourtrezz, diharapkan bahwa Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan siber dengan lebih baik. Dengan adanya peraturan yang lebih tegas dan dukungan dari pihak-pihak yang berkompeten dalam keamanan siber, diharapkan kerahasiaan dan integritas data pribadi masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik.
Keberadaan Peraturan Pemerintah yang tengah dirampungkan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam era digital yang semakin maju, keamanan data pribadi menjadi prioritas utama. Dengan langkah-langkah yang diperkuat, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan teknologi informasi tanpa khawatir akan kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi mereka.