- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Layanan Pemerintah Desa Sawangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo terganggu pasca adanya dugaan aksi anarkisme oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga saat pertemuan audiensi di balai desa setempat belum lama ini. Pemerintah desa yang merasa trauma dan terintimidasi pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Hal itu terungkap saat perwakilan Pemdes Sawangan melakukan konsultasi dengan Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo, Suwarto, di Balai Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi, Rabu (9/4).

Kepala Desa Sawangan, Sugiri, saat dikonfirmasi menyebut dugaan tindak pidana anarkisme berupa perusakan fasilitas kantor balai desa terjadi dalam pertemuan audiensi kelima pada 5 Maret 2025. Saat itu, sekitar 20 orang yang mengatasnamakan warga menggelar audiensi dengan pemerintah desa di Balai Desa Sawangan yang dihadiri Forkopimcam Pituruh.

Dalam audiensi itu, sekelompok warga menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni terkait transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa berupa Pamsimas, RTLH, dan Bumdes. Namun, di tengah pertemuan, beberapa orang kurang puas kemudian melakukan orasi di balai desa dan membuat suasana tidak kondusif. Kemudian beberapa orang melakukan perusakan dengan menendang meja dan kursi sehingga tidak dapat digunakan kembali.

ads

“Pasca kejadian itu, layanan pemerintah desa kepada masyarakat tersendat karena kami para perangkat desa merasa takut dan trauma,” sebut Sugiri.

Selain anarkisme, ada pula sejumlah intimidasi dan dugaan pemerasan. Karena itulah, Kades bersama Ketua TPK, Tukiman, sepakat meminta bantuan pendampingan hukum dengan advokat Ady Putra Cesario SH MH.

“Sebetulnya audiensi sudah diadakan beberapa kali dan pada audiensi kelima kami ditunjuk sebagai kuasa hukum, kemudian kami dampingi tanggal 5 Maret,” kata Ady Putra Cesario

Menurut Ady, Pemdes Sawangan sudah menerima semua tuntuan dan aspirasi. Namun, jawaban-jawaban yang disampaikan kepada masyarakat melalui Pemdes dan beberapa anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sawangan, ada sebagian orang yang tidak terima dan justru melakukan aksi anarkis.

“Tuntutan tersebut yakni terkait pertanggungjawaban Bumdes pada tahun 2020 yang mana kelompk masyarakat tersebut meminta Sdr Tukiman (Ketua TPK) mengembalikan sejumlah uang senilai total Rp35 juta dengan rincian Rp20 juta merupakan uang Bumdes dan Rp15 juta merupakan denda,” sebutnya.

Diungkapkan, ketika sudah dijelaskan terkait SPJ yang sudah dibuat, sejumlah warga tidak puas. Mereka justru memberikan konsekuensi apabila tidak memberikan pengembalian, maka harus ada tanah milik Tukiman yang digunakan sebagai jaminan.

“Sementara kami lihat di dalam LPJ bahwa Sdr Tukiman tidak masuk dalam kepengurusan Bumdes tersebut,” ungkapnya.

Ada juga tuntuan lain, yakni terkait pertanggungjawaban Pamsimas. Pemdes dalam audiensi tersebut juga telah memberikan uraian.
“Alhamdulillah kemarin sudah ada penjelasan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dari PUPR dan sudah clear,” sambungnya.

Tuntutan berikutnya yakni terkait hutang material sekitar Rp20 juta yang juga dimintai pertanggungjawaban.

“Namun, ketika kita lihat di LPJ itu untuk ketua TPK-nya bukan mas Tukiman, namun dimintai untuk melakukan pengembalian,” imbuhnya.

Menurut Ady, Pemdes sudah memberikan transparansi. Sebagai praktisi hukum pihaknya melihat Pemdes tidak anti kritik. Pemdes juga sudah mempersilakan warga untuk melakukan aduan atau laporan ke APH, ke kejaksanaan atau inspektorat, jika memang ada penyelewengan, korupsi dan sebagainya.

“Namun dalam audiensi kelima itu kelompok masyarakat yang mengatasnamakan warga tidak menghendaki dan meminta pertanggugjawaban hari itu juga,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, sekelompok warga juga diduga melakukan upaya intimidasi terhadap Kades dan Ketua TPK. Hal itu pun memicu traumatik dan berakibat terganggunya layanan kepada masyarakat.

“Dari kejadian kemarin, kami berkoordinasi dengan Polres Purworejo, kami sudah melakukan upaya aduan dan pelaporan pada tanggal 15 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana perusakan dan tindak pidana pemerasan.

Menurutnya, Polres Purworejo sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi serta pengadu atau pelapor. Pihaknya berharap, ada upaya serius dari pihak kepolisian untuk menangani persoalan tersebut. Apalagi, tindakan anarkisme sangat bertentangan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah.

“Karena hal-hal semacam ini bagi klien kami sangat merasa terintimidasi. Beda ketika sudah ada putusan pengadilan yang sudah memutuskan bahwa Pak Sugiri atau Pak Tukirman sebagai terpidana. Tapi ketika itu belum, main hakim sendiri sangat tidak benar,” tandasnya.

Tukiman selaku Ketua TPK menambahkan bahwa sebagai korban pemerasan, pihaknya merasa sangat tertekan. Padahal, sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan tuntutan untuk mengembalikan sejumlah uang tidak berdasar.

“Utang material tahun 2019 itu ketuanya Bapak Sisu, Kadus 02, jumlah nominal uang itu Rp23 juta lebih dan itu saya yang harus mengembalikan. Dan itu sudah saya kembalikan karena takut diancam terus, mau diseret ke kali, dibakar rumahnya dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, Tukiman juga harus mengembalikan dana-dana lain yang tidak diketahui pemanfaatannya. Dirinya berharap persoalan ini dapat segera ditidaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Rata-rata pas audiensi itu sekitar 9 sampai 20 orang lah. Pernah ada 20 lebih, tapi tidak semua warga desa Sawangan,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!