
METROTIMES ( SBB ) 20 April 2026 .Selama lebih dari tiga tahun, Ibu Margareta Latekai terjebak dalam perjalanan panjang dan melelahkan terkait perselisihan pemilihan kepala desa. Ia telah memenangkan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung, namun putusan hukum yang seharusnya menjadi landasan kepastian hukum itu hingga saat ini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten SBB.
Kisah ini bermula pada tahun 2023, saat pelaksanaan pemilihan kepala desa. Awalnya, terdaftar tiga nama calon, yaitu Dona Hart Ipam Latekai, Margareta Latekai, dan Franky Nikijuluw. Namun dalam proses verifikasi, calon pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat karena memiliki status sebagai narapidana. Seharusnya hanya dua nama yang berhak melanjutkan proses, namun saat berkas diserahkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten, tepatnya di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, daftar calon kembali berubah menjadi tiga orang. Nama yang muncul adalah Franky Nikijuluw sebagai nomor urut 1, Margareta Latekai nomor urut 2, dan Donald Ivan Latekai nomor urut 3.
Keputusan yang tak terduga ini mengejutkan banyak pihak, namun demi menjaga ketertiban, proses pemilihan tetap dilanjutkan. Hasil akhirnya, Donald Ivan Latekai terpilih sebagai kepala desa. Tidak terima dengan proses yang dianggap menyimpang, Margareta segera mengajukan gugatan hukum. Proses persidangan dimulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara di Honipopu, kemudian naik ke tingkat banding di Ambon. Pada tahap ini, ia berhasil memenangkan gugatannya, sehingga kedudukan kepala desa yang terpilih sebelumnya dicabut dan diangkatlah pejabat sementara yang berasal dari lingkungan Pemerintah Desa setempat.
Kasus ini kembali muncul saat diadakan pemilihan antarwaktu. Di sini terjadi hal yang kembali tidak sesuai aturan: nama Margareta dan Franky Nikijuluw tidak dimasukkan sebagai calon, melainkan digantikan oleh dua orang baru yaitu Donald Ivan Latekai kembali bersama kakak kandungnya, Kristi Latekai. Lebih memprihatinkan, pemilihan ini tidak disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, hanya disampaikan melalui tingkatan pembina desa dan dilaksanakan tanpa pemberitahuan terbuka. Hal ini memicu kemarahan warga, yang kemudian melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.
Jumlah pemilih yang terlibat dalam pemilihan itu hanya 30 orang, padahal data menunjukkan jumlah pemilih terdaftar di Desa Tala mencapai 365 orang. Karena ketidakwajaran ini, Margareta kembali mengajukan gugatan. Persidangan berlanjut ke Ambon, hingga pihak lawan mengajukan banding ke Mahkamah Agung di Jakarta. Namun, hasilnya tetap sama: Margareta kembali memenangkan perkara tersebut.
Meski telah ada keputusan yang bersifat mengikat dari lembaga hukum tertinggi, hingga saat ini putusan itu belum diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB maupun Pemerintah Desa. “Keputusan itu sudah ada, tapi setelah diserahkan ke tingkat kabupaten dan Sekretaris Daerah, tidak ada tindak lanjut apapun,” ujar Margareta dengan nada kecewa.
Ia juga menceritakan interaksinya dengan pejabat daerah. Dulu, Bupati sempat menyampaikan bahwa ia akan dipersiapkan untuk dilantik, namun kenyataannya yang dilantik adalah orang lain, yaitu Yonah Ritipan, yang bahkan masa tugasnya diperpanjang menjadi 8 tahun. Selama ini, semua laporan dan upaya yang ia lakukan tidak mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak berwenang.
Beberapa minggu terakhir, Margareta menemui Gubernur untuk menyampaikan keluhan ini. Namun, ia mendapatkan kejutan yang tak menyenangkan. “Saat bertemu Pak Hendrik Lewerissa beliau menyebut saya sebagai narapidana. Saya sangat terkejut. Ternyata ada informasi yang disampaikan dari kabupaten ke provinsi yang tidak benar, memutarbalikkan fakta,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki catatan pidana apapun.
Harapan utama Margareta sederhana namun tegas: “Saya hanya menuntut hak saya. Jika memang tidak mau melantik saya sesuai keputusan Mahkamah Agung, maka lakukan ganti rugi sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut. Jangan biarkan masalah ini terpendam dan tidak selesai-selesai.” Ia juga menegaskan bahwa ia tidak meminta keuntungan materi yang tidak wajar, hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum bagi dirinya serta masyarakat di Kabupaten SBB.
Melalui media, ia memohon perhatian publik dan pihak berwenang agar masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun ini segera mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten SBB terkait permasalahan tersebut.( Elson Sahetapi )




