- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Lama tak terdengar perkembangan penanganan raibnya dana kas daerah (Kasda) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang senilai Rp 21,5 miliar, yang ditangani penyidik Polrestabes Semarang dan dituntut Kejari Kota Semarang. Diam-diam ada gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang diajukan mantan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, R Dody Kristyanto.

Dalam perkara tersebut, telah lebih dulu dijatuhkan vonis terhadap dua pelaku, yakni Mantan Personal banker pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Pandanaran Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum (DAK), kemudian mantan Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang, Suhantoro.

“Iya mas, kemarin saya sudah baca ada 3 berkas praperadilan diajukan, tapi detailnya belum baca,”kata Paniteta Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/2/2019).

Namun demikian, Noerma, membenarkan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Dody Kristyanto tersebut, telah masuk di PN. Perkaranya sendiri diajukan pada Rabu (6/2), perkaranya tercatat dengan nomor: 4/Pid.Pra/2019/PN Smg. Sedangkan, saat ini masih tahap penunjukan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkaranya dan penunjukan Panitera Pengganti (PP) yang akan mencatat perkaranya.

ads

Dalam berkas yang masuk dalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, Dody Kristyanto, mengajukan gugatan melawan Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Kepolisian Resort Kota Besar Semarang. Kemudian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Dalam berkas praperadilan yang diajukan di PN Semarang, Dody Kristyanto, meminta hakim tunggal, untuk menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan yang diajukan pihaknya untuk seluruhnya.

Kemudian, meminta hakim, menyatakan tindakan termohon I menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana laporan polisi nomor: LP/A/633/VIII/2016/JTG/Restabestanggal 22 Agustus 2016, dalam dugaan tindak pidana korupsi uang setoran Kasda Pemkot Semarang pada rekening giro nomor: 0386300028, atas nama Walikota, Cq Kas Umum Daerah pada Bank BTPN Cabang Semarang yang terjadi sejak 2008 hingga 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP oleh termohon I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon I atas usulan termohon II,”kata Dody, dalam petikan berkas permohonanya.

Dody juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon I dan termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Selanjutnya, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Saat diperiksa dipersidangan, Diah Ayu Kusumaningrum, menyebutkan, awal mula kejadian itu ketika Pemkot Semarang memberi uang setoran tunai kepada dirinya selaku pegawai BTPN. Uang tersebut diakuinya tidak disetorkan ke BTPN melainkan langsung diberikan kembali ke oknum-oknum tersebut. Sehingga dia membuat slip setoran palsu. Hal itu dilakukannya untuk mengganti fee 2 persen, lantaran pihak BTPN sudah menghapus fee 2 persen tersebut sejak akhir 2008 kepada sejumlah oknum pejabat Pemkot Semarang.

Setoran pengganti fee 2 persen itu dibagi kepada mereka. Waktu itu, saya serahkan ke Pak Dodik (Kepala UPTD Kasda DPKAD saat itu), Ardana (mantan suami Diah Ayu), Sukawi Sutarip (wali kota saat itu) dan Suseno (Kepala DPKAD saat itu). Tapi pas penyerahan kepada Pak Wali Kota (Sukawi, Red) saya ditemani Ardana, mantan suami saya. Kejadiannya dari akhir 2008 sampai Juni 2014,” beber Diah Ayu saat diperiksa di pengadilan.

Perlu diketahui, pada 21 Oktober 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang dipimpin, Antonius Widjantono, menjatuhkan vonis terhadap Diah Ayu Kusumaningrum (DAK), dengan pidana selama 9 tahun penjara. Selain itu, dijatuhi pidana denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dan harus mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, Suhantoro, divonis pada 9 Februari 2016 lalu, oleh majelis hakim yang dipimpin Tarowa Daeli, dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, kemudian membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. (jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!