Metro Times (Purworejo) Sebanyak 37 Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari 14 Kecamatan di Purworejo yang bekerja di pabrik Dominant Semiconductor di Melaka Malaysia, dikabarkan ditahan pihak imigrasi setempat. Belum diketahui pasti alasan penahanan tersebut karena berdasar penelusuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, mereka berangkat secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
TKW yang berasal dari 14 kecamatan itu diberangkatkan PT Dian Yoga Perdana lewat kantor perwakilannya di Kecamatan Bayan Purworejo. Mereka berangkat pada tahun 2015 dan 2016.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Kabupaten Purworejo Drs Sutrisno MSi mengatakan, penahanan terhadap 37 TKW asal Purworejo itu dikabarkan pada 15 Januari 2018.
“Kami dapat kabar dari perusahaan, lalu menindaklanjuti dengan mengundang wakil keluarga, kepala desa dan PT Dian,” ujarnya kepada METROTIMES, Rabu (7/2).
Pertemuan menghasilkan rekomendasi untuk memberangkatkan perwakilan ke Malaysia guna melihat kondisi ke 37 buruh yang ditahan, pemberangkatan perwakilan difasilitasi oleh perusahaan. Awalnya, pemerintah akan mengirim tiga pewakilan dinas, camat dan anggota DPRD.
Namun karena terkandala birokrasi perizinan dan potensi pelanggaran gratifikasi, rencana itu dibatalkan. Akan tetapi perusahaan tetap memberangkatkan beberapa wakil keluarga ke Malaysia.
Camat Grabag Ahmad Jainudin mengemukakan, sebanyak 15 buruh migran asal kecamatan itu turut ditahan. Pemerintah Malaysia belum memberi penjelasan resmi alasan penahanan mereka.
“Kabarnya tidak hanya dari Purworejo, tapi ada 35 TKI dari Kebumen dan 1 Klaten yang sama-sama ditahan,” Tegasnya. (Daniel)