- iklan atas berita -

Metrotimes (Temanggung) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Polda Jateng, melalui Tim Satgas Pangan tengah gencar melakukan pemantauan terhadap penggunaan gas elpiji ukuran tiga kilogram, dari usaha rumah makan sampai usaha peternakan ayam di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung ,Provinsi Jawa Tengah.

Tujuannya adalah agar dalam penggunaan gas subsidi tersebut tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

Setelah ditemukannya pengguna gas elpiji 3 kg dari penjual bakso di wilayah Kecamatan Candiroro dua hari yang lalu, kali ini satgas pangan Polres Temanggung  temukan lagi pengguna gas elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Kranggan.

Saat Petugas patroli Sat Sabhara Polres Temanggung sambang di RM Ayam dan Bebek Goreng Bu Dyah, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, Petugas mendapati bahwa warung makan tersebut menggunakan gas elpiji 3 kilogram, menurut pengakuan pemiliknya, perhari menghabiskan dua tabung gas melon.

Kemudian petugas memberikan pembinaan kepada pihak warung untuk tidak menggunakan gas subsidi dan diarahkan beralih menggunakan gas elpiji ukuran 5 atau 12 kilogram.

ads

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi selaku Ketua Tim Satgas Pangan mengatakan” pemantauan / sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan gas tiga kilogram tepat sasaran, Selain itu, sebagai upaya antisipasi terjadinya penimbunan gas elpiji”tuturnya.

“Kami gencarkan patroli ke tempat usaha rumah makan sampai usaha peternakan ayam, guna mengecek / memantau penggunaan gas elpiji. bagi pelaku usaha kategori ‘makro’ yang kedapatan memakai gas ukuran tiga kilogram, kami berikan pembinaan yang selanjutnya diarahkan untuk beralih memakai gas non subsidi, serta dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan gas subsidi,” lanjut AKP Dwi Haryadi, di Mapolres Temanggung, Jalan Jend. Sudirman No 9 Temanggung, Kamis (4/1).

Dilansir dari sindonews.com, menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito di Jakarta, Kamis (28/9/2017). Sesuai ketentuan, elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan Rp 350 ribu per bulan dan usaha mikro dengan aset di bawah Rp 100 juta.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!