- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Malang. Informasi ini disampaikan oleh Kaur Penum Polda Jatim Kompol Gandi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 12.10 WIB, dalam konferensi pers di ruang Resilis Polda Jatim.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 siang, berdasarkan laporan polisi nomor LPA/31/VII/20025. Tersangka berinisial MA (49), warga Kabupaten Malang, diketahui telah melakukan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus, menjelaskan modus operandi tersangka yaitu memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. “Tersangka membeli gas 3 kg bersubsidi dari agen yang sekaligus berfungsi sebagai pangkalan, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 kg. Setiap hari, pelaku mampu mengisi 5 sampai 6 tabung gas 12 kg, dengan kebutuhan 4 hingga 5 tabung gas 3 kg untuk tiap tabung besar,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

ads

1 unit mobil Suzuki Carry beserta kunci kontak,

85 tabung elpiji 3 kg kosong,

40 tabung elpiji 3 kg berisi,

10 tabung elpiji 12 kg kosong,

2 tabung elpiji 12 kg berisi,

3 regulator pemindah elpiji, dan

1 timbangan digital.

Dari hasil penyidikan, tabung gas 12 kg yang telah diisi ulang dijual tersangka di wilayah Kota Malang dengan harga berkisar Rp185.000 hingga Rp195.000 per tabung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang dapat mengancam ketersediaan energi masyarakat.

Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa yang merugikan masyarakat kecil pengguna LPG 3 kg bersubsidi.

(nald)