MetroTimes (Surabaya) — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dua tersangka yang diketahui merupakan mahasiswa ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar sore ini, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 20 Juli 2025. Para pelaku diduga melakukan pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap korban, Haji Aris Agung Piawai, SSTP, MM, seorang pejabat ASN asal Sidoarjo.
Dua tersangka berinisial SH alias BS (lahir tahun 2001, berdomisili di Bangkalan) dan MSS (lahir tahun 1999, asal Kota Pontianak) diketahui mendirikan organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi ini tidak memiliki izin resmi dan hanya beranggotakan dua orang tersebut.
Modus Operandi: Kronologis kejadian bermula pada 16 Juli 2025, saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan menetapkan Kepala Dinas sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan dugaan perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.
Namun, sebelum demonstrasi berlangsung, pada 19 Juli 2025 malam, tersangka bertemu dengan dua perwakilan korban, yakni Saudara Iqbal dan Saudara Fahri, di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa agar aksi dibatalkan dan isu di media sosial diturunkan, korban diminta membayar Rp50 juta secara tunai.
“Uang yang berhasil diserahkan malam itu sebesar Rp20.050.000. Sisanya direncanakan akan disusulkan. Namun, pada malam yang sama, tim dari Jatanras Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi,” ungkap Kombes Pol Jules Abast.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya :
- Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa bertanggal 16 Juli 2025
- Uang tunai sebesar Rp20.050.000
- Dua unit handphone (Vivo dan Oppo Reno8)
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Pasal yang Dikenakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Keduanya telah resmi ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025 di Rutan Polda Jatim.
Pemeriksaan Masih Berlanjut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Belum ditemukan keterlibatan pihak lain, namun penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
“Jika ada masyarakat atau instansi yang pernah mengalami ancaman atau pemerasan serupa, kami imbau untuk segera melapor. Sekecil apapun informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar Kombes Widi.
Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pemerasan yang berkedok aktivisme, dan mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.
(nald)




